AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kaban Kesbangpol Pemprov Sumut), Mulyono, didampingi Harry (Sekretaris Kesbangpol Pemprov Sumut) menyebutkan bahwa pemindahan Narapidana (Napi) Narkoba dari Medan ke Nusakambangan, tetap, dan sudah dilaksanakan tetapi yang melakukan pemindahan langsung Kementerian terkait.

Hal ini dikatakannya kepada AKTUAL saat ditanya usai Konferensi Pers, dengan Kesbangpol Sumut, Selasa, (14/10-25) di Lobby Deskranasda Lt 1 Kantor Gubsu, terkait adanya pemberitaan, bahwa pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan tidak terlaksana alias batal.
“Jadi, untuk Narapidana Narkoba yang mau dipindahkan ke Nusa Kambangan itu propellingnya, dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Jadi, pihak Lapas sudah membuat profile, siapa-siapa Napi yang akan dipindahkan. Dan terkait soal pemindahan Napi, tetap. Dan sudah dilaksanakan, Medan tetap melaksanakan pemindahan, tetapi yang melakukan pemindahan lansung kementerian terkait” kata Mulyono.
‘Nah, karena pemindahan sudah terlaksana, Kesbangpol Pemprov sumut, tidak melakukan pemindahan lagi dan tidak menganggarkannya lagi’, tambahnya.
Disinggung bahwa pengajuan dan penganggaran terkait pemindahan Napi Narkoba yang disebut-sebut di batalkan, padahal sudah tercatat pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ? Kaban Kesbangpol Sumut, menjelaskan, di LPSE, memang sudah diproses, tetapi di LPSE itu ada mekanisme dan prosesnya, seperti negosiasi harga dan teknis, selama proses belum tercapai, upaya dari Kementrian sudah langsung mengadakan “renaksi” pemindahan Napi ke Nusakambangan, jelasnya.
Ketika ditanya kemungkinannya akan adanya pemindahan Napi dalam waktu dekat, Mulyono mengatakan,itu tergantung nanti dari Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Pemasyarakatan kalau memang nanti diprofil ada Napi yang mau dipindahkan, tentu akan di bahas lebih lanjut, katanya.
Disinggung adanya tekanan politik, Mulyono mengatakan, Kalau bisa, masalah Narkoba, kita jangan dibawah tekanan politiklah, katanya. ||| Ramli Sarumaha
Editor : Zul
