AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Upaya penyelundupan telepon genggam ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kembali digagalkan oleh petugas. Modus kali ini dilakukan melalui kunjungan keluarga pada Kamis (9/10/2025), menjadikannya insiden kedua dalam kurun waktu sembilan hari.
Pelaku penyelundupan diketahui merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, Dedy Ariyanto bin Paijan, yang berusaha menerima kiriman handphone dari saudara perempuannya.
Insiden terjadi sekitar pukul 14.40 WIB, sesaat setelah sesi kunjungan berakhir. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Tulungagung, Dhonny Galeh Sulistyo, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul saat petugas memeriksa bungkus makanan yang dibawa oleh Dedy.
“Segel bungkus makanan tampak rusak, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dhonny.
Saat wadah sterofoam dibuka, petugas menemukan satu unit handphone berwarna biru yang disembunyikan rapi di antara makanan. Dedy mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan kiriman dari saudaranya yang baru saja berkunjung.
Penyelundupan telepon genggam di dalam Lapas kerap dikaitkan dengan upaya narapidana untuk mengendalikan jaringan ilegal dari balik jeruji, terutama dalam kasus narkotika.
Kejadian ini memicu peningkatan kewaspadaan di lingkungan Lapas Tulungagung. Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2025), petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan HP yang dilempar dari luar tembok, dibungkus lakban.
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menegaskan bahwa dua insiden beruntun ini menunjukkan adanya upaya sistematis yang mengancam integritas pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap penyelundupan barang terlarang, terutama HP yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan,” tegas Ma’ruf.
Pihak Lapas memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Dedy Ariyanto sesuai prosedur internal, serta memperkuat sistem pengamanan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pengaruh barang terlarang.||| Dodik S
Editor : Zul
