25.7 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Jaksa Beberkan Pemeriksaan Ulang Saksi Polres Tebing Tinggi Jadi Penghambat P21 Kasus DPO Christoph Munthe

Berita Terbaru

Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, Senin (28/4/2025) usai diwawancarai di ruangannya. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya membeberkan bahwa belum naiknya status perkara DPO Christoph Munthe menjadi P21, dikarenakan pihak penyidik dari Polres Tebing Tinggi menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang saksi dengan jawaban yang tidak sesuai dengan tiga buah putusan inkrah pengadilan.

Atas dasar itu, Jaksa kembali menerbitkan P19 dan P20 guna mempertegas pasal yang ingin disangkakan terhadap DPO Christoph Munthe. Apalagi, Septeddy Endra Wijaya mengaku tidak mengetahui kronologi kasus sang buronan yang kini menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi.

“Sudah ada BAP (red. dari kepolisian). Kami hanya menerima berkas atas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kronologinya saya tidak tahu,” beber Septeddy Endra Wijaya, Senin (28/4/2025) siang di ruangannya.

Di sisi lain pemeriksaan ulang saksi oleh kepolisian, Septeddy Endra Wijaya secara terbuka mengatakan bahwa putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt tidak mempunyai kekuatan yang tinggi, sebab para saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan tersebut karena terjepit oleh situasi kala itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas AKP Mulyono belum mau memberikan keterangan atas pengabaian 3 putusan inkrah pengadilan yang menyebut bahwa buronan mereka merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI, serta alasan dilakukannya pemeriksaan ulang saksi yang telah mengakui kebenaran serta menjalani vonis 2021 silam.

Sementara itu, Praktisi Hukum Depris Rolan menyindir Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya ‘masuk angin’. Lantaran dengan gampang menjawab tidak mengetahui kronologi kejadian. Harusnya, Septeddy mempelajari kasusnya secara cermat sebelum asal ceplos kepada wartawan.

Menurut Depris, Jaksa pun tidak usah lagi meminta pemeriksaan ulang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sebab, putusan majelis hakim yang tertuang dalam tiga putusan telah menjadi alat bukti yang sah untuk menjerat DPO Christoph Munthe.

“Putusan nomor 325, 326 dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt tanggal 8 Februari 2022 telah membuktikan Fakta bahwa Christop Munthe berperan sebagai otak dan pelaku pencurian serta yang menyediakan alat dan mobil pengangkut Besi Rel Kereta Api hasil curian. Seharusnya Jaksa pemeriksa cukup meminta penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk meminta keterangan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk memastikan delapan terpidana telah menjalani hukuman sesuai Putusan Majelis Hakim untuk kelengkapan berkas. segala perbuatan DPO sudah terang dalam persidangan dan sudah tertuang dalam putusan yang sudah inkrah,” jelas Depris Rolan.

Diketahui, ada 3 personel polisi terbukti kuat melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe. Mereka adalah Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif. Meski begitu, baik Polres maupun Kejari Tebing Tinggi masih saling lempar bola terkait mandeknya proses hukum terhadap sang buronan. Ada apa.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya