25.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Selain Upaya Suap Aktual, Kasek SMAN 1 Sunggal Tanpa Sadar Beberkan Pelanggaran Penggunaan Dana di Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

Potongan gambar bukti percakapan WhatsApp meminta nomor rekening wartawan Aktual (kiri) dan Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Sunggal Asron Batubara tanpa sadar telah membeberkan pelanggaran yang telah ia beserta puluhan kepala sekolah di Deli Serdang di berbagai media online.

Pertama adalah soal permintaan nomor rekening oleh Kasek SMA 1 Asron Batubara kepada wartawan Aktual agar rilis berita yang telah ia rancang diterbitkan, untuk menutup fakta pemberitaan Media Aktual Grup sebelumnya.

Berlandaskan Kode Etik Jurnalis Pasal 6 disebut bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Poin b di pasal ini menerangkan bahwa suap yang dimaksud adalah pemberian segala bentuk benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi berita.

Pengakuan Asron Batubara ingin memberikan uang terimakasih dilakukannya setelah Aktual Online menerbitkan berita berjudul “Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kacabdis Wilayah I dan Kepsek SMA se-Deli Serdang Diduga Pelesiran Pakai Gratifikasi dari Penerbit”.

Pemberitaan tersebut telah memuat konfirmasi kepada Kacabdis Wilayah I Medan Yafizham Parinduri soal dugaan pelesiran berkedok studi banding ke Bandung.

“Di dalam KEJ, tindakan yang kemudian diakui oleh Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara di berbagai media online lain itu sudah termasuk upaya suap. Baik wartawan Aktual dan wartawan lainnya tidak boleh terima uang dalam bentuk apapun. Apalagi keinginan Asron Batubara yang disebutnya sebagai bentuk rasa terimakasih akan merusak independensi Aktual dalam pemberitaan. Sudah gawatlah, seorang kepala sekolah terang-terangan tanpa malu mengungkap upaya suapnya. Ini bisa merusak dunia pendidikan,” terang Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait, Rabu (26/2/2025) siang.

Kedua adalah adanya pengakuan Asron Batubara tentang pemberangkatan ia bersama 23 kasek se-Kabupaten Deli Serdang dan Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri yang berangkat ke Bandung dengan menggunakan dana pribadi merupakan bentuk pengumbaran ketidaktahuan ASN akan regulasi.

Menurut peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap mengatur bahwa biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor atau satuan kerja yang mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, SPPD harus diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang dan hanya untuk perjalanan dinas yang biayanya telah tersedia dalam anggaran.

Selain itu, di PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan ini menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, jika biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya tersebut dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.

“Tunjukkan saja bukti pengeluaran masing-masing kasek untuk perjalanan itu. Kalau memang ada lebih gawat lagi. Karena dalam perjalan dinas, tugas negara tidak boleh pakai uang pribadi. Ada aturannya,” cecarnya.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu melihat ada dugaan pelanggaran yang bisa mengarah ke pidana juga pergeseran nilai moral dunia pendidikan terjadi di dalam peristiwa tersebut. Untuk itu, ia mendesak APH turun tangan memeriksa serta Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis agar cepat melakukan evaluasi terhadap puluhan kaset gang terlibat.

“APH harus periksa seluruh kasek. Kadis harus cepat evaluasi puluhan anggotanya itu,” tegas Jauli Manalu. || Prasetiyo

Baca juga berita terkait sebelumnya

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kacabdis Wilayah I dan Kepsek SMA se-Deli Serdang Diduga Pelesiran Pakai Gratifikasi dari Penerbit: https://aktualonline.co.id/2025/02/20/di-tengah-efisiensi-anggaran-kacabdis-wilayah-i-dan-kepsek-sma-se-deli-serdang-diduga-pelesiran-pakai-gratifikasi-dari-penerbit/

Jawaban Kacabdis Wilayah I Buka Fakta Baru Dugaan Pelesiran Pakai Gratifikasi Penerbit: https://aktualonline.co.id/2025/02/21/jawaban-kacabdis-wilayah-i-buka-fakta-baru-dugaan-pelesiran-pakai-gratifikasi-penerbit/

Kasek SMAN 1 Sunggal Coba Suap Aktual Agar Berita Dugaan Pelesiran Pakai Gratifikasi Penerbit Dipoles: https://aktualonline.co.id/2025/02/22/kasek-sman-1-sunggal-coba-suap-aktual-agar-berita-dugaan-pelesiran-pakai-gratifikasi-penerbit-dipoles/

Kadisdik Sumut Didesak Copot Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara yang Coba Suap Aktual: https://aktualonline.co.id/2025/02/24/kadisdik-sumut-didesak-copot-kasek-sman-1-sunggal-asron-batubara-yang-coba-suap-aktual/

Kasek SMAN 1 Sunggal Ngaku Difitnah Soal Upaya Suap Aktual, Padahal Ini Faktanya: https://aktualonline.co.id/2025/02/25/kasek-sman-1-sunggal-ngaku-difitnah-soal-upaya-suap-aktual-padahal-ini-faktanya/

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya