Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Sunggal Asron Batubara mencoba memberi suap wartawan Media Aktual Grup agar berita soal dugaan pelesiran Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri beserta 21 SMA negeri dan 3 SMA swasta ke Bandung diduga pakai gratifikasi penerbit, dipoles.
Secara lisan, Asron Batubara menanyakan berapa nominal yang diminta. Namun karena tidak terbujuk, Asron Batubara lantas mengirimkan pesan WhatsApp agar mengirimkan nomor rekening.
“Adinda ini rilis berita dr kami y..adinda la yg membuat judulny yang paling tepat. Tks adindaku. Jgn lupa no rek ya dinda,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/2/2025) malam sembari mengirimkan berita positif karyanya untuk dimuat.
Sebelum pesan itu masuk, Asron Batubara bersama Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri mengajak Aktual Online berjumpa di ruang VIP Kok Tong Kopi Tanjung Morawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka membantah bahwa adanya sponsor pihak ketiga seperti penerbit dalam pembiayaan kegiatan dengan judul studi banding ke Bandung. Sumber dana keberangkatan, kebutuhan kunjungan hingga pulang, menurut keduanya menggunakan uang pribadi.
“Tidak ada sponsor, uang pribadi itu adinda,” ungkap Asron Batubara di dalam perbincangan.
Mereka juga bersikukuh bahwa penggunaan uang pribadi untuk kegiatan dinas tidak masalah dan tidak melanggar ketentuan. Malah baik karena bisa menjalankan program di saat dinas atau negara menganggarkannya.
Menanggapi jawaban itu, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menyebut bahwa tindakan percobaan suap yang dilakukan Kasek SMAN 1 Sunggal merupakan bentuk tindakan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan sangat mencoreng institusi pendidikan.
Soal agenda berpergian dengan perintah tugas resmi negara tapi mengunakan uang pribadi dari Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan 24 kepala sekolah di Deli Serdang memang tampak gagah karena terkesan mandiri. Namun, tindakan itu salah dan membuka celah lebar praktek korupsi.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Gubernur Sumut No 6 Tahun 2025 soal APBD telah diuraikan secara rinci bahwa APBD Sumut terdiri dari anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah dan pembiayaan anggaran. Olehkarenanya, setiap program yang dilaksanakan oleh ASN, harusnya dibayar dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBD khsusunya dinas terkait, bukan pribadi.
“Untuk acara, kegiatan, program kerja daerah, program kerja dinas sudah dianggarkan. Harus sesuai dengan APBD yang telah disahkan. Negara dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, bukan anggaran punya dana pribadi,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Aset Daerah Republik Indonesia (LPPAS RI) menilai bahwa penggunaan dana pribadi Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan 24 kasek se-Kabupaten Deli Serdang menyulitkan audit penggunaan dana negara dalam pembiayaan program.
Kondisi ini akan menimbulkan peluang untuk politisasi program dan penguatan pengaruh pribadi dalam kebijakan daerah khususnya dinas, menimbulkan keyakinan adanya ketidakpercayaan mereka terhadap keuangan daerah, hingga merusak tatanan pengelolaan keuangan negara yang baik.
“Berarti mereka tidak percaya sama pengelolaan uang Pemprov Sumut khususnya Disdik. Mereka tidak yakin Pemprov Sumut punya uang. Tapi apa benar Kacabdis sama kasek-kasek itu mau keluar uang pribadi. Taroklah minimal Rp10 juta perorang untuk kegiatan selama berhari-hari,” ujarnya.
Tentu saja ia menyesali tindakan para ASN di jajaran Disdik Sumut itu, karena cenderung melahirkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang membuka celah bagi Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan para kasek untuk menciptakan dan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Agar peristiwa pemakaian pribadi dalam program yang dijalankan Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan para kasek tidak dianggap benar dan ditiru oleh pihak lain, Jauli Manalu mendesak Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis memberi rekomendasi pemberhentian Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri kepada Gubernur Sumut, memecat 21 kasek SMA negeri dan meminta Yayasan mengganti 3 kasek SMA swasta yang tercatut namanya dalam agenda itu.
Ia pun meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas keuangan Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri serta 24 kasek SMA se-Kabupaten Deli Serdang untuk membuktikan ada atau tidaknya sponsor keberangkatan mereka ke Bandung, juga sumber pendapatan orang-orang itu sehingga rela merogoh kocek puluhan juta untuk kegiatan yang diklaim sebagai studi banding.
Apalagi, ada upaya percobaan suap yang dilakukan Kasek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara, sudah sangat merusak citra pendidikan dan menjadi contoh moral juga mental buruk bagi anak didik di seluruh Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri bersama puluhan kasek SMA se-Kabupaten Deli Serdang melakukan perjalanan dinas ke Bandung yang dikuatkan dengan terbitnya dua surat tugas dari Disdik Sumut untuk Kasek dan surat tugas dari Sekda untuk Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri.
Berdasarkan surat tugas Nomor 0001.1.2.31/491/Subbag Umum/II/2025 secara resmi dari Disdik Sumut tanggal 14 Februari 2025, ada sebanyak 24 kasek yang mendapat mandat dimaksud adalah Kasek SMAN 1 Tanjung Morawa Makmur Efendy Sitompul, Kepsek SMAN 1 Beringin Fazli Mirwan, Kepsek SMAN 1 Sunggal Asron Batubara, SMAN 1 Pantai Labu Salmon Tarihoran, SMAN 1 Lubuk Pakam Arya Novika Naulista Siregar, Kepsek SMAN 1 Hamparan Perak Desy Ariani, Kepsek SMAN 1 Labuhan Deli Agustina.
Selain itu, ada Kepsek SMAN 1 Kutalimbaru Fibriani Tri Dewi Br Bangun, Kepsek SMAN 1 Delitua Tohom Paha Mei Banjarnahor, Kepsek SMAN 2 Lubuk Pakam Sari Manurung, Kepsek SMAN 1 Bangun Purba Dekson, Kepsek SMAN 2 Tanjung Morawa Supini, Kepsek SMAN 1 Batang Kuis Adi Sumarno, Kepsek SMAN 1 Galang Antoni Simorangkir.
Lalu Kepsek SMAN 1 Percut Seituan Oloan Pandapotan Pangaribuan, Kepsek SMAn 1 Gunung Meriah Liman Purba, SMAN 1 Pancurbatu Muliana Br Surbakti, SMAN 1 Sibolangit Denny Sipayung, SMAN 1 STM Hilir Rencus Benyamin Sinabariba, SMAS Nusantara Lubuk Pakam Dameria Marpaung, SMAS CT Foundation Imam Kusnodin, dan SMAS Methodist Tanjung Morawa Resien.
Meski telah keluar surat tugas, 3 kepala sekolah dari SMA Swasta dikabarkan tidak ikut dalam kegiatan studi banding tersebut.
Diketahui, di tengah kebijakan efesiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri bersama 21 kepala sekolah se-Kabupaten Deli Serdang Pelesiran ke Bandung.
Biaya keberangkatan dan akomodasi mereka di sana diduga hasil dari gratifikasi dari salah penerbit buku langganan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Media Aktual Grup, rombongan Yafizham Parinduri Cs berangkat sejak 18 Februari dan akan pulang 22 Februari 2025.
Kabid SMA M. Basir Hasibuan juga membenarkan kegiatan Yafizham Parinduri Cs itu di Bandung. Namun, ia mengaku tidak mengetahui agenda mereka.
“Konfirmasi ke kacab aja Dinda,saya kurang tau kegiatan apa , karena infonya kacab ikut,” ungkapnya jelas.
Menurut data yang redaksi Aktual simpan, Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri memang selalu muncul dengan kontroversi. Kala itu, Rabu 29 Januari 2020 silam, ia yang menjabat sebagai Camat Babalan Langkat pernah kena OTT Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus pemerasan surat rekomendasi Camat untuk penerbitan Surat Izin Membangun (IMB).|| Prasetiyo
