Para aktivis dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Medan Peduli Lapangan Merdeka, Selasa (15/10/2024) lalu usai sidang gugatan Lapangan Merdeka Medan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Kami ingat saat sidang gugatan itu berlangsung. Setelah Ketua Majelis Hakim Jusafrihardi Girsang selesai bertanya kepada kedua Ahli. Lalu kepada kuasa hukum penggugat untuk bertanya diberi kesempatan bertanya.
Yang pertama kali di klarifikasi kuasa hukum penggugat, Redyanto Sidi kepada Ar. Soehardi adalah perihal siapa yang mengutus beliau datang ke pengadilan.
Ar. Soehardi menjawab ‘Kuasa hukum Walikota’. Artinya surat perintah tugas atau SPT Ar. Soehardi dari Pemko Medan cq Walikota.
Pertanyaan yang sama kepada Isnen Fitri. Jawabannya, yang menugaskan adalah dekan program Magister Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, atas permintaan Pemko Medan. Dan Isnen merupakan anggota TACB Medan, yang berjumlah lima orang.
Lalu kepada Arsitek, Redyanto bertanya, soal gedung yang pernah dikerjakannya. Jenis proyek revitalisasi. Supaya disebutkan. Dan pernahkah Redyanto mengerjakan proyek sejenis revitalisasi lapangan cagar budaya.
Sang arsitek menjawab, kalau revitalisasi lapangan belum pernah. Waduh, mencengangkan.
Ar. Soehardi juga lupa, ia tidak pernah menginformasikan proyek-proyek revitalisasi yang pernah dia kerjakan di depan persidangan itu. Padahal itu penting untuk memperkuat legitimasi, kenapa dirinya ditunjuk Walikota untuk merencanakan dan merancang revitalisasi Lapangan Merdeka.
Kuasa hukum melanjutkan pertanyaannya. Atas dasar apa perencanaan dan merancang revitalisasi lapangan Merdeka dikerjakan. Sang arsitek pun menjawab atas dasar penunjukan. Penunjukan pengerjaannya juga dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Medan, mengingat ini jenis proyek khusus. Jadi harus ditangani oleh ahli khusus yang sesuai.
Penunjukan itu dilakukan di pertengahan Januari 2022 dengan pedoman Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sudah ada meski penetapan Lapangan Merdeka baru ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tanggal 28 Oktober 2021. Sementara Ar. Soehardi ditunjuk pertengahan Januari 2022.
Ar. Soehardi sendiri tidak yakin soal nilai proyek revitalisasi. Menurut berita yang ia ikuti, total untuk pembangunan fisik sebesar Rp 530 miliar. Itu nilai proyek fisiknya saja. Beda perencanaan. Sumber dananya dari APBD Pemko Medan dan ada juga sumbangan dari APBD Provinsi sekitar Rp 100 miliar.
Ar. Soehardi mendapat 52% dari biaya perencanaan dan perancangan. Namun ia tidak tahu jumlahnya berapa. Sementara sisa 48% adalah urusannya dinas PKP2R Medan.
Menurut AR Soehardi dalam sidang yang digelar Selasa 15 Oktober 2024 lalu, di bawah lapangan Merdeka akan dibangun bioskop. Akan ada ruang audio visual, dan museum.
Tidak hanya itu, Juga akan dibuat embung atau long stroge, sebuah tempat penampungan air sementara. Ruang perjamuan, dan juga ruang layanan perancangan kota Medan.
Kemudian Ketua majelis Hakim memberikan kembali kesempatan kepada kuasa tergugat II, untuk mengklarifikasi perihal apa yang perlu kembali ditegaskan.
Isnen selaku Ahli dalam sidang itu juga sempat membeberkan bahwa untuk sosialisasi revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini telah dilakukan. Pertama pada 06 April 2022. Kedua pada 20 April 2022, di kantor dinas Perkim dimana kelompok yang menggugat diundang dan hadir. Dan ketiga 22 April 2022.
Bahkan, pada bulan September 2022, pemko Medan juga telah mengekpose desain Revitalisasi Lapangan Merdeka di komisi D DPRD kota Medan.
Lohh, kok bisa. Berarti DPRD Medan sebelumnya tidak tau. Cetus Hakim ketua. Isnen mencoba membetulkan argumennya, namun tetap saja majelis hakim mencurigai pemaparan rancangan revitalisasi yang baru dilakukan bisa menggolkan anggaran dengan begitu cepat.
Tidak ada yang menjawab kelanjutannya, kami menyaksikan kuasa hukum Tergugat II menoleh kepada kuasa hukum Turut Tergugat II, mewakili pimpinan kolektif DPRD Medan. Kebetulan duduk di sisi sebelah bangkunya. Mereka hanya saling melihat, tanpa ada memberikan penegasan kepada Hakim tentang apa yang ditanya Hakim Ketua.
Kemudian kuasa hukum Tergugat II, meminta Isnen untuk menyampaikan tentang aturan di UU Cagar Budaya, yang ada menyebutkan tentang tim sidang pelestarian seperti yang disebutkan oleh Penggugat.
Ternyata tidak ada. Kalau di kota-kota lain, ada yang namanya Tim Perencana Arsitektur Kota, DKI Jakarta misalnya. Di kota Medan, lembaga sejenis itu belum ada dibentuk. Yang betugas untuk mengawal jika ada pembangunan gedung baru, atau pengembangan atau pemanfaatan yang sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya. Termasuk di sebuah kawasan yang sudah ada Rencana Tata Bangunan Lingkungan atau RTBLnya.
Mengenai tim sidang pelestarian, benar tidak ada hal itu diatur di satu pasal. Tuntutan penggugat supaya desain revitalisasi Lapangan Merdeka agar diuji dulu oleh tim adhoc sidang pelestarian, mengingat RTBL Lapangan Merdeka & kawasan sekitarnya juga belum ada. Dalam konteks pelestarian; belum ada Master Plan Conservation (MPC) Lapangan Merdeka dan kawasan sekitar atau sekelilingnya untuk dipedomani.
Maka belajar dari kota-kota lain seperti di DKI Jakarta dan Surabaya, pengembangan sebuah gedung dan/atau kawasan yang belum ada master plannya, mekanisme pengembangan dan/atau pemanfaatannya dilakukan dengan membentuk tim adhoc sidang pelestarian. Setelah dilakukan sidang, lalu hasil masukan disepakati bersama untuk di pedomani sang Arsitek. Begitu.
Hal itu sebenarnya dimaksudkan untuk menghindari kerugian atau supaya tidak terjadi hal yang fatal. Jika satu objek atau bangunan/gedung penting atau signifikan ingin dikembangkan.
Apabila RTBL/MPC belum terbit, maka kebijakan itu bisa diambil kepala Daerah.
Kemudian hal lain yang perlu diperhatikan adalah. Tidak terurainya melihat logis atau tidaknya waktu perencanaan bila disandingkan dengan total nilai proyek sebesar Rp 530 miliar. Atau bisa lebih. Yang sifatnya bukan karena harga pembelian produk yang akan digunakan relatif mahal.
Kebayang, proses kajian kelayakan, kajian teknis, AMDAL, perencanaan, lelang dan ijin, dilakukan dalam waktu enam bulan, Yakni dari tengah Januari 2022 hingga 06 Juli 2022 IMB terbit. Dan pada hari Kamisnya, 07 Juli 2024, langsung launching revitalisasi yang dilakukan Presiden, dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Walikota Medan Muh. Bobby A. Nasution, sang menantu Presiden.
Dahsyat benar sistem kerjanya, bukan ?
Artinya, hanya orang-orang khusus yang bisa bekerja seperti itu. Seperti penunjukan Arsitek, alasannya, karena revitalisasi ini proyek khusus. Tetapi tidak ada juga pengalaman Arsitek yang pernah ia kerjakan atas proyek sejenis. Sehingga alasan menunjuknya, karena yang paling pantas mengerjakannya bisa diterima akal sehat. Ternyata tidak juga!
Karenanya, alasan yang disampaikan menjadi sulit diterima akal sehat kita. Ibarat jauh panggang dari apinya. Kok bisa barang itu masak.
Setelah kuasa penggugat selesai bertanya kepada kedua ahli tergugat II. Kemudian Ketua Majelis memberi memberi kesempatan kepada kuasa tergugat I, dan Turut Tergugat I, dan kuasa hukum Turut Tergugat II, untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi hal yang telah disampaikan penggugat kepada kedua ahli. Ketiga kuasa hukum tergugat tidak ada yang bertanya.
Dan selanjutnya, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua Hakim anggota. Oleh Yang Mulia Hakim Lucas S. Duha, M.H menyatakan tidak ada. Sedangkan oleh hakim Anggota Vera Yetty Magdalena mengambil kesempatan atas waktu yang diberikan Hakim Ketua. Sungguh diluar dugaan. Ternyata kesempatan itu digunakannya, untuk menggugat keabsahan kedua ahli.
Menurutnya, setelah menyimak dan memperhatikan apa yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum penggugat kepada kedua Ahli. Yang mempertanyakan perihal siapa yang mengutus mereka. Dan menurut penjelasan Arsitek dan Ahli, yang mengutus mereka adalah Pemko Medan.
Demikian juga ahli Isnen, walaupun SPT penugasannya dari Pasca Sarjana USU, tetapi ia adalah Tim Ahli Cagar Budaya Medan (TACB Medan). Notabene TACB itu yang menerbitkan SK-nya Walikota Medan. Dan ahli Isnen adalah satu diantara lima orang anggota TACB.
Hakim saat itu mulai mengutuk. Betapa tidak. Kehadiran ahli yang harusnya untuk mengklarifikasi atau menjelaskan perihal Revitalisasi Lapangan Merdeka yang sedang dilaksanakan oleh Walikota Medan, tersangkut dalam conflic of interest. Karena ahlu terlibat di dalam pekerjaan itu. Dan menurut ketentuan hukum acara, hal itu tidak dibenarkan.
Isnen ternyata tidak terima tuduhan hakim. Karena menurutnya, ia tidak terlibat dalam kegiatan perencanaan dan perancangan revitalisasi. Ia hanya terlibat di awal, untuk memberikan rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh Pemko Medan cq Arsitek revitalisasi.
Namun, Hakim Vera mematahkan alibi tersebut dengan memperjelas bahwa SK TACB dikeluarkan olej Walikota Medan.
Menurut ketentuan hukum acara, hal ini tidak dibenarkan. Harusnya, yang didatangkan kuasa hukum Tergugat II ke pengadilan adalah ahli yang tidak ada hubungannya dan atau keterikatannya secara langsung dengan Pemko Medan cq proyek yang sedang berjalan. Itu baru netral. Tidak ada konflik interes namanya.
Semisal, mendatangkan ahli dari kota lain. Atau ahli yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan Pemko Medan. Itu baru Ahlinya terbebaskan dari kepentingan atas kasus.
Sayang dan sangat disayangkan.Ternyata, percakapan di awal kami sebelum masuk ke ruang sidang, prinsipil penggugat dan kuasa penggugat akhirnya tersingkap. Sebelumnya kami tersadarkan, bahwa nomor gugatan bernomor 101, itu nomor yang unik. Itu nomor cantik seperti yang kita kenal nomor 007. Sang James Bond.
Kami mengartikan, Majelis Hakim akan bersikap adil terhadap gugatan perkara nomor tersebut. Ternyata benar.
Kuasa hukum tergugat II, dalam hal menghadirkan Arsitek/Ahli yang terlibat langsung dengan proyek yang sedang berjalan, ibarat tindakan menendang gol ke gawang sendiri. Tindakan gol bunuh diri!
Dan setelah Hakim Vera selesai, kendali sidang kembali dipegang Ketua Majelis Sidang. Sebelum menutup, beliau masih memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat II, untuk mengklarifikasi Ahlinya, jika ada yang perlu disampaikan.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua Ahli, dan kepada kuasa hukum Tergugat II untuk menyampaikan jika ada yang ingin disampaikan.
Ternyata Tidak Ada
Kemudian kesempatan kedua pun diberikan. Kepada kedua Ahli, Ketua Majelis Hakim menanyakan, jika ada yang hendak diperbaiki perihal keterangan yang diberikan, bila dianggap ada salah atau ingin dikoreksi, diberi kesempatan.
Hingga kesempatan yang ketiga kalinya. Kemudian oleh Arsitek Soehardi S mengambil kesempatan dengan mengatakan bahwa kehadirannya hanyalah untuk menjelaskan tentang desain revitalisasi seperti yang sudah beliau lakukan di beberapa forum yang diselenggarakan. Itu saja.
Ketua Majelis Hakim menyatakan Sidang selesai, dan akan dilanjutkan minggu berikutnya; Selasa 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB. Agendanya untuk mendengar keterangan Ahli dari tergugat I, maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Sidang ditutup. Tok. Sidang selesai dan seluruh peserta sidang berdiri dan meninggalkan ruangan.|| Miduk Hutabarat (*Penulis merupakan Koordinator Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Medan Peduli Lapangan Merdeka)
Editor: Prasetiyo