AKTUALONLINE.CO.ID||DELISERDANG
Wartawan unit Polresta Deli SerdangĀ yang tergabung di dalam ( WUPDS ) mengutuk keras sikap arogansi kepala dinas inspektorat Deli Serdang dan meminta kepada korban untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Deli Serdang.” Hal itu diungkapkan sekjen WUPDS Deli Serdang gom ade putra siraitĀ Rabu (16/10/2024)
Diterangkan ayah anak satu ini lagi, bahwa sikap arogan yang di tunjuhkan oknum kepala inspektorat tersebut sudah tak dapat di maafkan lagi.” Makanya keong, jangan sok gak netral Lo dalam pilkada ini karena Lo itu makan APBD kalau gak mau dikonfirmasi wartawan jangan sok jadi pejabat.” Bilangnya
Selain itu juga, kalau ini dibiarkan nantinya akan timbul masalah baru lagi karena selama ini pejabat yang ada di pemkab Deli Serdang sulit di konfirmasi sehingga saat ketemu dengan wartawan ketakutan dan emosi.” Kalian kalau berita serimonial cepat kalian kalau ada temuan emosi.” Bilang sekretaris relawan pasti boby ini.
Jadi, saya minta kepada korban yang juga rekan wartawan wupds agar segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena sudah melanggar UU persĀ no 40 tahun 1999 karena perbuatannya sudah melanggar dan kita siap turun ke jalan guna melakukan aksi demo.
Hal senada juga diungkapkanĀ Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar mengakui
Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang..
Apalagi, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang Aparatur Sipil Negara/ atau ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga.
Menurut Sofy, seharusnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin NasutionĀ bisa mengendalikan emosinya dan bekerja secara profesional dengan menjelaskan situasi yang sebenarnya tanpa harus menyerang wartawan apalagi sampai mencoba untuk merampas kamera wartawan MNC TV, Amiruddin, yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang.
Dengan sikap kearogansian Kepala Inspektorat tersebut yang tidak legowo diliput wartawan, menurut Sofy perlu dipertanyakan apalagi terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena ada masalah di kantornya, karena beliau adalah Kepala Dinas nya, Ujar Sofy menegaskan.
Dikatakan Sofy lagi , untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang EN, jika tidak berkenan untuk diliput wartawan, harusnya bisa memberikan jawaban. Bukan malah sebaliknya melarang mengambil gambar atau mencoba merampas kamera wartawan tersebut. ini dapat menghambat tugas jurnalistik, apalagi liputan tersebut untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Sofy juga menjelaskan, orang yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dapat dikenakan hukuman, selama 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 500 juta rupiah.TIM