20.7 C
Indonesia
Rabu, 30 April 2025

Polsek Deli Tua Ringkus 1 dari 3 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Sat Reskrim Polsek Deli Tua meringkus 1 dari 3 pelaku pelaku pencurian Sepeda Motor di Jalan Karya Jaya Gang Karya VII No. 1, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 lalu.

Pelaku yang diringkus yakni MF alias Boneng (32) warga Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 11.30 Wib, di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor,” ucap Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrimnya AKP Maruli Tua Siregar, kepada www.aktualonline.co.id, Senin (02/09/2024) pagi.

Dari tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 pasang sepatu warna abu-abu pink hasil penjualan sepeda motor seharga Rp150 ribu.

“Satu orang pelaku MF alias Boneng sudah kita amankan, dan dua temanya berinisial A dan L masih dalam pengejaran petugas,” terang AKP Maruli Tua Siregar.

Dijelaskan AKP Maruli Tua, tersangka ditangkap atas dasar laporan pengaduan korban, Efny Citra (39) Warga Jalan Karya Jaya Gang Karya VII No. 1 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor:
LP/B/446/VI/2024/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU Tanggal 19 Juni 2024, dan juga dasar Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Adapun kerugian korban dalam kejadian satu unit sepeda Motor merk yamaha N Max BK 6370 AIK, dengan No rangka: MH3SG3190KJ434969,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara 7 Tahun.|| Antoni Pakpahan

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya