21.2 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Usai Digugat dan Mediasi, KPU Medan: Ada 10 Nama Batal Dicoret

Berita Terbaru

Salinan putusan akan diberikan pada caleg besok hari
Untuk 10 caleg tersebut akan dikembalikan ke dalam DCT atau batal dicoret. Salinan putusan itu akan diberikan kepada caleg pada Senin (8/1/2024) saat hari kerja.”Senin pagi, hari kerja nanti akan diberikan salinan putusan kepada pemohon dan hasil putusan itu bahwa KPU harus melaksanakan hasil putusan dan KPU nanti akan melakukan kembali membuat SK perubahan DCT terkait 10 caleg dari 4 partai, maka kami akan memasukkan kembali nama 10 caleg tersebut ke dalam DCT,” tutupnya.Mutia menghimbau kepada caleg yang lain agar bisa mengikuti ketentuan yang ada. “Namun, sampai saat ini para caleg yang dicoret tadi sudah melakukan upaya-upaya dalam hal ini upaya hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan ke Bawaslu,” ucap Mutia.“Besar kemungkinan apabila syarat-syarat yang kami inginkan mereka penuhi yaitu surat pemberhentian dari DPRD kota Medan terkait nama caleg tersebut,” tutupnya.
Berikut 10 nama para caleg DPRD Medan
Berikut 10 Caleg DPRD Medan yang batal dicoret KPU:1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.
Caleg yang Tetap Dicoret KPU Medan1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

Baca Selanjutnya

Berita lainnya