21.2 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Usai Digugat dan Mediasi, KPU Medan: Ada 10 Nama Batal Dicoret

Berita Terbaru

KPU Medan telah menerima hasil keputusan mediasi
Dia menyampaikan bahwa, KPU Medan telah menerima hasil keputusan mediasi tersebut. SK pemberhentian 10 caleg itu dari tenaga ahli atau kontrak juga sudah mereka terima.Lanjut Mutia, sebelumnya 11 nama tersebut masih menjadi dan bekerja sebagai alat perlengkapan DPRD kota Medan yaitu ada yang staf ahli, tim pakar, ada juga yang Tim Ahli dan ada juga tenaga kontrak. Sehingga dari pemberitahuan itu, KPU Kota Medan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan.“Hasil verifikasi dan klarifikasinya kami menemui dan kami melakukan pleno untuk melakukan pencoretan bahwa benar mereka masih berstatus di situ,” jelasnya.Dijelaskan Mutia juga bahwa, terjadinya pencoretan berasal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, KPU Medan melakukan peninjauan secara detail.

Baca Selanjutnya

Berita lainnya