AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kedatangan personel Irwasum Mabes Polri pada 6 hingga 7 September 2021 ke Polrestabes Medan dengan agenda pemeriksaan khusus ternyata tidak membuat kasus Jong Nam Liong tuntas. Malah, kemana-mana ia harus dikawal sang istri karena masih mengidap stres tingkat tinggi memikirkan beban berat yang dialaminya.
“Kenapa harus didampingi istri, karena begitu berat beban yang beliau tanggung selama ini diduga dilakukan oleh notaris Fujianto. Terkait pertanyaan tadi, benar Irwasum itu mereka hadir ke Polres pada 6-7 september 2021 untuk pemeriksaan khusus atas laporan klien kami,” terang Pahala Sitorus, Rabu (20/9/2023) kemarin.
Disampaikan Pahala Sitorus, turunnya Irwasum tersebut karena upaya tim kuasa hukum yang berulang kali melayangkan surat atas kasus kliennya Jing Nam Liong dengan laporan polisi nomor: LP/877/IV/2020 SPKT Resta tanggal 3 April 2020.
Desakan itu mengingat kasus yang dialami kliennya penuh misteri. Dijelaskan Pahala Sitorus, peristiwa pemalsuan minut akta dalam kasus kliennya dilakukan David Putronegoro alias Lim Kwek Liong, Lim Soen Liong alias Edi dan Notaris Fujianto.
Persekongkolan mereka menerbitkan minut akta palsu soal perjanjian bersama dipastikan Pahala Sitorus tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Fakta itu dapat dibuktikan dengan ketiadaan sang klien pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan oleh dalam akta.
“Bagaimana mungkin ada akta notaris, sementara klien kami saat itu masih di Singapur. Buktinya ada paspor nomor N 549013,” terang Pahala Sitorus singkat.
Sementara itu, Tim Redaksi Aktual telah menghubungi Wairwasum Mabes Polri, Irjen Tornagogo Sihombing terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini terbit yang bersangkutan belum memberikan komentar apapun.||| Prasetiyo