AKTUALONLINE.co.id LANGKAT |||
Beredarnya khabar terkait pemanggilan NA mantan Kades Secanggang oleh Kejaksaan Negeri Langkat menimbulan tandatanya dikalangan awak media.
Khabar tersebut mencuat sehubungan dengan adanya surat pengaduan yang dilayangkan LSM-LPPNRI-TK-NASIONAL melalui surat No.6/SKP/LPPNRI/TK+N/09/2023 atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri Langkat.
Terkait dengan hal tersebut sejumlah awak media yang coba mengecek kebenarannya pada Selasa,19 September 2023 mendapatkan informasi dari salah seorang Pegawai Kejaksaan bahwa tidak ada pemeriksaan atas nama “NA” mantan Kades Secanggang pada hari itu.
Sementara hal berbeda dikatakan salah seorang pegawai kejaksaan lainnya yang mengatakan kalau hari itu ada jadwal pemeriksaan NA.
Adanya dua pendapat dari pegawai di Kejaksaan tersebut menimbulkan tandatanya dikalangan awak media dan para pemerhati dan pemantau penegakan hukum di Langkat.
Akibat simpang siur informasi tersebut membuat kalangan pers yang selalu memantau di Kejaksaan Stabat mengambil sikap dan akan memantau terus perkembangan kasus NA,SH mantan Kades Secanggang ini, ungkap salah seorang jurnalis setempat Rabu, 20 September 2023 di Kantin Dinas Kehutanan Langkat.
Sementara menanggapi hal tersebut Ahmad Fauzi PA, S. Pd. I Ketua Badan Koordinasi Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Bakorcab Fokusmaker) Kab.Langkat sangat menyayangkan hal tersebut.
“Sudah sewajarnya pihak kejaksaan lebih terbuka dan serius menanggapi pengaduan masyarakat sesuai amanat undang-undang tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ahmad Fauzi PA, S. Pd.I.
Fokusmaker Langkat minta Kejari Langkat jangan takut dan ragu untuk menegakkan hukum di bumi Langkat.
“Ini seharusnya menjadi peluang Kejari Langkat untuk menegakkan hukum tanpa takut intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya.||| Agus S
Editor : Zul