20.4 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

2 Oknum Pejabat Polres Belawan Arahkan Cien Siong Akui Salah, Damai, dan Cabut Kuasa Hukum

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| 2 oknum pejabat Polres Pelabuhan Belawan dikabarkan mengarahkan Cien Siong yang saat ini ditahan tanpa cukup bukti atas kasus penggelapan, agar mengaku salah, berdamai dan mencabut kuasa hukum, hingga diminta untuk tidak membeberkan lagi persoalannya kepada media massa.

“Klien kami oleh oknum pejabat di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, klien kami ini diminta untuk mengaku salah, diarahkan untuk berdamai, kemudian diminta untuk mencabut kuasa hukum, dan ada oknum bilang untuk apalah kau main-main media sampe merusak institusi kami nantinya,” beber Pahala Sitorus, Sabtu (9/9/2023) siang.

Pahala Sitorus yang didampingi Longser Sihombing dan tim belum mau membuka 2 nama pejabat Polres Pelabuhan Belawan yang dimaksudnya itu. Meskipun begitu ia berjanji dalam waktu dekat akan mengungkapnya secara jelas.

Demi melindungi kliennya Cien Siong dari tekanan tersebut, Pahala Sitorus saat ini telah mengirimkan surat kepada Irwasda Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reserse Pelabuhan Belawan, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan, Kasi Pengawas Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Pelabuhan Belawan.

Isinya, memohon perlindungan HAM status penahanan Cien Siong di rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan, menerbitkan surat pemanggilan Cien Siong pemeriksaan lajutan disertai maksud pemeriksaan tersebut, serta diberikan turunan setiap berita acara pemeriksaan atau berita acara penolakan tanda tangan terhadap klien mereka Cien Siong.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum mau memberikan konfirmasi apapun terkait persoalan tersebut.||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya