27.8 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Bangunan Tanpa IMB Marak di Medan Perjuangan

Berita Terbaru

* Pemko Medan Diminta Bertindak

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Bangunan Tanpa Ijin (IMB) marak di Kecamatan Medan Perjuangan.Mulusnya pihak pemilik bangunan dalam mendirikan bangunan baik rumah toko (Ruko) menjadi sorotan sejumlah masyarakat dan insan Pers.

Pantauan wartawan Aktualonline.co.id pada Jum’at (9/6/2023) sejumlah bangunan tanpa IMB bebas berdiri. Seperti di Jalan Prof.HM Yamin,SH, Gg Ulung,Kelurahan Sei Kera Hilir II Medan ada 9 dibangun disinyalir tanpa IMB serta 1 bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan M Yakub Medan ditenggarai juga sama.

Selain itu 3 bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir,Kecamatan Medan Perjuangan yang ditenggarai juga dibangun tanpa IMB.

Terkait “maraknya” berdiri bangunan IMB, Kasi Trantib,Kecamatan Medan Perjuangan,Saut Samosir saat dikonfirmasi menggaku telah melayangkan surat kepada para pemilik bangunan.

Bahkan saat ini pembangunannya telah mencapai 80 persen tapi pemilik bangunan tetap “membandel” tidak mengurus surat IMB nya, tegas Samosir.

Hal senada juga disampaikan Kasi Trantib Kelurahan Sei Kera II Kecamatan Perjuangan Rustan Simanihuruk,SE terkait banguan yang disinyalir tanpa IMB di kelurahannnya tersebut .
Bahkan sejumlah rumor yang berkembang Kepala Lingkungan XI, Sei Kera Hilir Af “bermain” dengan pemilik bangunan sehingga sang pemilik bangunan bebas mendirikan bangunannya tanpa susah payah mengurus IMB ke Pemko Medan.

“Maraknya” pemilik bangunan dalam mendirikan bangunan di Kecamatan Medan Perjuangan mencuri perhatian kalangan warga setempat. Bahkan warga menduga pemilik bangunan telah memberikan “Upeti” kepada oknum perangkat mulai setingkat Kepala Lingkungan hingga Kelurahan serta Kecamatan sehingga oknum-oknum tersebut “tutup mata” dan berpura-pura tidak tahu kalau ada bangunan yang didirikan tanpa mengurus IMB nya terlebih dahulu.

Warga berharap agar Pemko Medan melalui Dinas TRTB Kota Medan segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan dan menyetop serta menghancurkan bangunan yang dibangun tanpa mengikuti peraturan pemerintah dengan terlebih dahulu mengurus surat ijin mendirikan bangunan (SIM B).||| Riv

 

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya