25.7 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

PT. Ciputra KSPN Telah Lakukan Pidana di Proyek Deli Megapolitan, Konsumen Bisa Terancam Rugi

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Depris Roland Sirait. (Foto: Aishila/Aktual Online)

#Edisi 98

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menegaskan bahwa PT. Ciputra KSPN dianggap telah melakukan tindak pidana dalam kasus pembangunan proyek Deli Megapolitan Citraland, karena tidak memiliki hak atas lahan yang mereka bangun.

“Masuk (red.pidana), menjual tanpa hak. Misalnya, saya jual mobil karena itu punya saya. Ada buktinya STNK atas nama saya, BPKP atas nama saya dan itu lengkap. Tidak bisa kita jual mobil ngaku-ngaku punya saya ternyata punya orang. Berarti saya jual tanpa hak. Atau saya bisa dikenakan penadah. Perlu dasar yang jelas sebelum melakukan jual beli,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026) siang.

Merujuk pada fakta hukum utuh, Depris Rolan Sirait PT. Ciputra melakukan penjualan sebelum berhasil memenuhi syarat 10 ribu Ha lahan seperti dalam perjanjian
No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan diteken Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong.

Bahkan, sebenarnya PT. Ciputra KSPN juga telah terlalu cepat membangun. Padahal, perizinan belum diproses. Termasuk soal adanya bukti pelepasan aset HGU maupun eks HGU dari negara untuk PT. NDP, sehingga penerbitan SHGB dibuat BPN atas nama anak perusahaan dari PTPN I Regional I tersebut.

Tentu saja, jika penegak hukum mau menyentuh fakta hukum ini, maka konsumen proyek Deli Megapolitan Citraland akan terancam rugi karena SHM seperti yang dijanjikan tidak dapat terbit. Namun, kerugian itu bisa ditebus dengan segera meminta pengembalian dana kepada pihak PT. Ciputra KSPN.

Sementara itu, pihak PT. Ciputra KSPN yang dihubungi melalui anak mainnya Taufik Hidayat, menutup komunikasi kepada Aktual Online.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya