23.9 C
Indonesia
Sabtu, 14 Juni 2025

2 Sertifikat Sport Centre Diduga Palsu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Keabsahan dua sertifikat sport centre nomor 1 dan 2 milik Dispora Sumut patut dipertanyakan. Selain karena munculnya bukti putusan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 yang menyebut sertifikat nomor 2 dibatalkan, kekuatan kedua alas hak tanah itu perlu diuji dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Sertifikat pertama nomor satu, dengan luas 2.090.196 meter persegi. Sertifikat satunya lagi nomor 2 dengan luas 909.804 meter persegi. Keduanya disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang masa itu Drs. Fauzi dibubuhi tanda tangan juga stempel, serta ikut mencantumkan nama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Irwan Muslim ST tanpa tekenan.

Dikeluarkannya dua serifikat hak pakai tersebut menurut Kuasa Hukum Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Thomas Tarigan belumlah cukup. Pada pasalnya 53 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai dapat dikeluarkan setelah adanya keputusan dari Menteri ATR BPN. Mirisnya, keputusan Menteri sebagaimana amanat regulasi itu hingga saat ini tidak dapat ditunjukkan.

“Pertanyaannya sertifikat hak pakai sport center nomor 1 dan 2 apakah sudah mendapat persetujuan dari menteri agraria. Paparkan kepada publik jika ada. Publik, khususnya kelompok tani juga berhak mengetahuinya,” tegas Thomas, Minggu (26/2/2023) pagi.

Wajar menurut Thomas jika saat ini di benak publik adalah dugaan palsunya dua sertifikat sport centre, sebab Pemprov Sumut khususnya Dispora Sumut, PTPN II, BPN Deli Serdang bekerjasama menutupi proses serta dasar jual beli tanah yang selama ini telah diusahai oleh kelompok tani.

“Kalau belum ada, maka patut diduga Pemprovsu, Dispora Sumut dan BPN Deli sedang memberikan keterangan palsu di media, pemalsuan keadaan surat, menggunakan surat palsu dan penipuan sebagaimana di atur dalam pasal 317 (UU IT Psl 27) Jo 263 Jo 378,” jelasnya.

Thomas juga paham bahwa pelaksanaan PON 2024 sudah dekat dan rencana pembangunan sport centre belum juga berjalan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak sepatutnya menunjukkan taring dan merugikan kelompok tani dengan menghancurkan rumah serta mengusir mereka.

Jika merasa benar, pemerintah tentu tidak hanya mengatas namakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara dan kepentingan PON 2024, melainkan harus mengumpulkan seluruh kelompok tani, mengajaknya berdiskusi, menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset, serta memberikan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Meski kasus sport centre ini berulang kali disoroti www.aktualonline.co.id, baik Dispora Sumut, PTPN II maupun BPN Deli Serdang yang dijumpai di kantor mereka, dikirimi surat permohonan wawancara serta dihubungi melalui seluler belum mau memberikan kejelasan atas prahara alas hak tanah sport centre. ||| Prasetiyo

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya