AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Terpidana Syamsuri (68) perkara Penggelapan Uang sebesar Rp 3 miliar ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Medan ditangkap di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos Arnold Tarigan SH.MH
Lebih lanjut disampaikan YosTarigan, terpidana diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar
Lanjut Yos, terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri.
Yos Arnold Tarigan menjelaskan Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut Terpidana selama 3 Tahun 6 Bulan penjara pada hari Rabu (13/1/2021) yang lalu.
JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelas Yos A Tarigan.
Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.
Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kata Yos, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsur.
Bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI, kata Yos.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
