*Arizal SH MH: Terbukti Polda Sumut Jadikan Hukum Sebagai Panglima
AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Dr Theresia Nancy Saragih sumringah. Bibirnya bergetar, mata juga berkaca-kaca. Ibu berdarah Batak, Jawa dan Tionghoa ini, dengan tulus hati ingin mengungkap rasa suka citanya namun tak terucap dengan kata-kata. “Sungguh saya sangat banyak berterimakasih,” tuturnya.
Ungkapan terimakasih itu disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Saya mengucapkan terimakasih karena persoalan yang menimpa diri saya, akhirnya selesai. Ini membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di Indonesia,” tegas dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong dan penasihat hukum Arizal SH MH dari Law office Arizal SH MH & Rekan, Senin 26 September 2022.
Dr Nancy merupakan korban akrobatik hukum terkait sengketa lahan di Jalan Amplas Kecamatan Medan Area. Sejumlah pihak berupaya mengkriminalisasinya dengan berbagai delik pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Namun, pihak Poldasu menghentikannya karena sengketa lahan bukan kasus pidana melainkan ranah perdata.
Ibu berjiwa sosial ini pun bercerita tentang kronologi sengketa lahan yang mendera dirinya. Awalnya, sekitar tahun 2000 lalu, dr Nancy Saragih berniat membantu masyarakat kurang mampu dan berekonomi lemah agar anak-anaknya bisa mendapat pendidikan dan berobat gratis. “Ibu (Nancy-red) berniat membangun sarana pendidikan dan berobat khusus untuk warga yang kurang mampu, karena ibu mengetahui serta memahami bahwa biaya pendidikan dan berobat itu mahal,” sebut penasihat hukum Arizal SH MH diamini dr Nancy dan suaminya.
Guna mewujudkan niatnya, perempuan yang dikenal dekat dengan kalangan masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai seorang dokter ini, mulai berpikir untuk mewujudkan apa yang diimpikannya selama ini. Harus ada lahan sebagai tempat atau lokasinya sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan tempat bagi warga yang miskin untuk berobat.
Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M². Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu. “Sepanjang niat kita untuk membantu orang banyak, saya selaku suami akan selalu mendukung,” ucap dr Yusnari Wong yang akrab disapa Dokter Paulus.
Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.
Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 dengan luas + 912 M². Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean,S.H sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas + M; 1.479 M².
Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr. T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr. T Nancy Saragih dengan T. RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dihadapan NOTARIS/PPAT Abidin S. Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013 sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Sebagai pemilik tanah yang beritikat baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr.T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor : 648/259 K, dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr. T Nancy Saragih. Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.
Sekitar tahun 2016, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dr T Nancy Saragih. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih. “Ada dua kali pertemuan,” kenang dr Nancy.
Pertemuan pertama di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih yang didampingi suaminya. Pertemuan ini difasilitator oleh dua orang. Pertemuan kedua dilaksanakan di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya.
Karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu, dr Nancy Saragih tidak menjual lahan miliknya tersebut. Namun, tanpa dinyana, setelah 5 tahun lebih menguasai lahan tersebut, tiba-tiba pada tahun 2018 lalu datang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Arun Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr Nancy Saragih adalah miliknya.
Ada 4 pihak yang digugat Arun Sipayung. Yakni, DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV. Gugatan ini berujung sampai ke Mahkamah Agung, dengan putusan yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan Gugatan Pengugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy tidak berhenti. Dr T Nancy Saragih kembali mendapat tekanan secara hukum melalui proses pidana yaitu adanya Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Helen dan Caroline atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No.557/Kel. Sei Rengas Permata, Pemegang Hak Dokter THERISIA NANCY SARAGIH yang diajukan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.
Belum selesai perkara Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, dr T Nancy Saragih kembali mendapatkan serangan hukum yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021 atas nama Pelapornya Andy Jatmiko diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No. 51 Tahun 1960.
Bahwa terhadap 2 persoalan hukum yang diproses melalui proses pidana membuat mental dan psikologis dr T Nancy Saragih terguncang dan sempat merenung. “Kenapa ya saya selaku pembeli tanah yang beritikat baik terus-menerus mendapatkan tekanan, pada hal niat saya ingin membangun sarana pendidikan dan rumah sakit yang diperuntukkan buat orang miskin. Apakah ini ujian atau cobaan yang saya hadapi?” renung dr T Nancy Saragih.
Meski berulangkali coba dikriminalisasi, dr Nancy Saragih tidak goyah. Ia penuh mendapat support dari suami dan anaknya. Mereka yakin Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pasti memudah langkah mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Mereka juga percaya bahwa hukum menjadi panglima di negeri ini.
Apa yang diyakini oleh dr T Nancy dan keluarga, mulai mendapatkan titik terang. Sekitar Maret 2022, Allah SWT mempertemukannya dengan orang yang benar-benar siap membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa dr T Nancy Saragih di Polda sehubungan dengan Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline. “Melalui orang-orang yang berempati kepada saya karena mereka mengetahui persoalan hukum yang saya hadapi di Polda Sumut, saya dikenalkan dengan seorang Advokat bernama Arizal. Saat pertemuan dengan bapak Arizal beliau menyatakan kepada saya “biasalah dalam hidup ini masalah merupakan ujian buat kita semakin besar,” kenang dr Nancy Saragih.
Selanjutnya dr Nancy menyampaikan persoalan hukum yang menderanya kepada Arizal SH MH. Semua berkas pun diserahkan kepada Arizal untuk dipelajari. Kemudian pada 4 Maret 2022, Arizal bersedia menjadi penasihat hukum dr T Nancy Saragih terhadap Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline. “Bersyukur kepada Allah SWT, terhadap Dumas yang diajukan Helen dan Caroline tersebut, perkarannya telah SPPP oleh Direskrimum Polda Sumut,” jelas Arizal diamini dr Nancy Saragih dan suaminya.
Upaya kriminaliasasi terhadap dr Nancy Saragih tidak hanya itu. Kali ini, dr Nancy Saragih dilaporkan Andy Jatmiko ke Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021. Atas laporan itu, dr T Nancy Saragih kembali menyerahkan kuasa kepada penasihat hukum Arizal SH MH. “Kasusnya masih dalam proses, namun sudah dilaksanakan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 7 Juli 2022 yang dihadiri langsung Kanit II Harda Polrestabes Medan selaku penyidik terhadap laporan Andy Jatmiko,” tukas Arizal.
Pada pertemuan itu, sejumlah awak media sempat berbincang-bincang dengan Arizal SH MH, penasihat hukum dari dr T Nancy Saragih. Pengacara kondang yang dikenal dekat dengan para ulama dan wartawan serta terbilang banyak membela hak-hak wong cilik ini, acap tersenyum. “Kalau terhadap persoalan perkara perdatanya saya tidak akan memberi komentar, sebab tidak elok mengomentari karena bukan saya PHnya di perkara perdata. Tapi kalau terkait dengan perkara pidananya, apakah itu terkait dengan Dumas Helen dan Caroline maupun LP yang disampaikan oleh Andy Jatmiko di Polrestabes Medan, saya siap,” katanya.
Berikut petikan wawancara awak media dengan Arizal SH MH:
Bagaimana pandangan abang terhadap Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana dr T Nancy Saragih diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana?
Jawab : Menurut saya terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh saudari HELEN dan CAROLINE, merupakan hal yang aneh seperti dagelan dan seperti akrobatik hukum saja ya. Sebab, sejak tahun 2013 yang lalu, mereka telah mengetahui dr T Nancy Saragih merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan. Adapun alas hak dari dr T Nancy Saragih adalah sertipikat Hak Milik No.557 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan.
Akan tetapi berdasarkan fakta hukum pada tanggal 5 oktober 2021 yang lalu. mereka mengajukan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dalam perkara ini Klien saya dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.
Perlu untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 Maret 2015 yang lalu telah terjadi peralihan hak atas tanah melalui PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan, perjanjian peralihan hak tertera di dalam Akta Nomor.12. Adapun Tanah yang manjadi obyek peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Dan tanah yang menjadi obyek peralihan hak merupakan hak dari T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak tanggal 7 Desember 1980 yang telah dilegalisir dihadapan MARAH SUTAN NASUTION Notaris di Kota Medan dan surat keterangan Nomor:57/SRP/SK/2013 Tanggal 06 Maret 2013 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Sei Rengas Permata.
Berdasarkan fakta hukum sebelum dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih seluruh berkas-berkas yang berkaitan dengan tanah yang dijadikan obyek ganti rugi telah diperlihatkan kepada Notaris aslinya. Dan berdasarkan fakta hukum pada tanggal 28 Juni 2013 dr T Nancy Saragih telah mengajukan permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang terletak dijalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna menindak lanjuti permohonan untuk memperoleh hak milik atas tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih, Badan Pertanahan Kota Medan memeriksa seluruh berkas-berkas dan data baik data fisik maupun data yuridis yang berkaitan dengan tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah, selain memeriksa semua berkas-berkas yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih Badan Pertanahan Kota Medan menurunkan langsung tim untuk melihat lokasi dan melakukan pengukuran terhadap tanah yang sedang diajukan permohonan penerbitan Serpikat Hak Milik.
Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengecekan terhadap data fisik maupun yuridis dan dilakukan pengukuran terhadap obyek yang dimohonkan Sertipikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta secara hukum data fisik maupun yuridis telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan seluruh proses dan atau prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Guna mengetahui apakah masih ada sangkut paut kepada pihak lain terhadap tanah yang akan diterbitkan Sertipikat Hak Milik sebelum dilakukan penerbitan Sertipikat Hak Milik maka Badan Pertanahan Kota Medan menerbitkan pengumuman Koran dengan Nomor : 436/Peng.12.71/2013 yang diumumkan pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2013 melalui Koran Medan Pos Halaman 6 dan terhadap pengumuman Koran yang diumumkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan tidak ada pihak-pihak yang keberatan terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah (SHM No.557) termasuk saudari HELEN dan CORALINE sebagai PENGADU DUMAS di Polda Sumut.
Berdasarkan fakta hukum setelah dilakukan pengumuman Koran tidak ada pihak-pihak yang keberatan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan yang mana data fisik dan data yuridis telah diperiksa keasliannya dan seluruh proses penerbitan sertifikat telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka secara hukum sah, dan sangat beralasan Kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih.
Pada kesempatan ini agar tidak terjadi kesesatan dalam berpikir perlu saya sampaikan Bahwa sebelum dilakukan transaksi dan atau peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu TENGKU ASWANDIN, S.H. dengan dr T Nancy Saragih dihadapan ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. Notaris/PPAT di Medan sebagaimana tertera didalam Akta Nomor.12 Tahun 2013 menurut hukum terlebih dahulu seluruh berkas Asli yang berkaitan dengan tanah pasti diperiksa dan diteliti secara detail, komfrehensif dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT, dan setelah berkas telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku barulah dilaksanakan PERJANJIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI sebab menurut hukum apabila berkas tidak lengkap dan tidak dapat diperlihatkan aslinya maka ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT pasti menolak dan tidak akan membuat PERJANJIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI (Vide : Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b) PP No. 24 Tentang Pendaftaran Tanah). Oleh karena semua berkas yang berkaitan telah diperlihatkan aslinya kepada ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT dan sudah diteliti secara detail, rinci dan sistematis oleh ABIDIN SOADUON PANGABEAN, S.H. selaku Notaris/PPAT maka menurut hukum telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku untuk pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi barulah dilakukan transaksi peralihan hak antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih.
Berdasarkan fakta hukum setelah terjadi peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi antara T.RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM dengan dr T Nancy Saragih, dr T Nancy Saragih mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan, guna menindak lanjuti permohonan yang disampaikan oleh dr T Nancy Saragih maka secara hukum Badan Pertanahan Kota Medan terlebih dahulu memeriksa keaslian seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan yaitu data fisik maupun data yuridis tentang tanah yang dimohonkan untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik dan setelah seluruh data fisik dan data yuridisnya telah sesuai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan barulah dilakukan proses untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik.
Seperti yang kita ketahui bersama menurut hukum dan ketentuan yang berlaku sebelum diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum terlebih dahulu Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan dengan meliputi pembuatan peta dasar, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur, selain itu agar tidak terjadi persoalan dibelakang hari dan atau tumpang tindih dengan pihak-pihak lain maka dilakukan pengumuman Koran agar diketahui khalayak ramai guna mengetahui apakah terhadap tanah tersebut ada pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik, setelah dilakukan pengumuman Koran berdasarkan fakta hukum tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan termasuk HELEN Dan CAROLINE dalam hal ini selaku Pengadu Dumas maka secara hukum Sertipikat Hak Milik dapat diterbitkan (SHM No.557) oleh Badan Pertanahan Kota Medan dan oleh karenanya menurut hukum proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
Dan Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan berdasarkan fakta hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 pernah diajukan pemblokiran pada Badan Pertanahan Kota Medan yang mana dr T Nancy Saragih selaku pemegang hak merasa keberatan terhadap permohonon blokir dan memohon kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan untuk dilakukan pembukaan blokir terhadap SHM No.557, guna menindak lanjuti permohonan pencabutan blokir yang diajukan oleh dr T Nancy Saragih kepada kantor Badan Pertanahan Kota Medan selanjutnya kantor Badan Pertanahan Kota Medan melakukan pengukuran rekontruksi bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.557 pada hari sabtu tanggal 13 Oktober 2019 dan terhadap hasil Rekontruksi bidang tanah dilapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Medan terdapat fakta hukum sebagai berikut:
Setelah dilakukan pengukuran kembali dan merekontruksi ulang bidang telah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.557, Surat Ukur No.147/Sei Rengas Permata/2013, Luas 877 M². yang mana bidang tanah yang diukur diikatkan pada sudut jalan sutrisno dengan koordinat X: 332966.9356; Y : 1896122.8037, dan jalan singkat dengan koordinat X:332960.0085; Y:1896174.6674.
Pada peta Kadaster yang menjadi peta dasar pendaftaran, tidak ditemukan NIB (Nomor Induk Bidang) Lain pada lokasi yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602. berdasarkan hasil ukur yang dikontruksi diperiksa kembali pada komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) dan Geo KKP Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hasilnya tidak ada Nomor Induk Bidang lain dan Nomor Hak lain pada bidang yang direkontruksi kecuali Sertipikat Hak Milik No.557 dan NIB.00602.
Bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II tanah belum dipetakan dan tidak terdapat plotting pada peta pendaftaran dan peta Geo KKP yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan dan selain itu penunjukan lokasi Setipikat Hak Milik No.17 dilakukan oleh saudara HELEN secara langsung bukan melalui proses rekontruksi ataupun pengembalian batas, Sertipikat Hak Milik No.17/Sei Rengas II terletak dikelurahan Sei Rengas II.
Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang saya sampaikan tadi, secara hukum yang berdasarkan fakta hukum dan menurut hukum yang berlaku jelas, terang dan tidak terbantahkan obyek tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No.557 dan Obyek tanah yang terletak pada Sertifikat Hak Milik No.17 obyeknya berbeda sebab berdasarkan fakta hukum Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama Klien Saya (dr T Nancy Saragih) obyek tanah terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan sedangkan Sertipikat Hak Milik No.17 yang diklaim oleh HELEN dan CAROLINE miliknya obyek tanah terletak di Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Selain itu berdasarkan fakta hukum saat dilakukan Pelaksanaan rekontruksi bidang tanah dilapangan oleh Badan Pertanahan Kota Medan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama dr T Nancy Saragih sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU RI No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ). Oleh karenanya secara hukum jelas, terang dan tidak terbantahkan dalam Proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka untuk dan atas nama hukum, demi kepastian hukum Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum sah dan mempunyai kekutan hukum yang mengikat.
Oleh karena proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan semua berkas yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 baik data fisik maupun yuridis telah diserahkan dan diperiksa keasliannya oleh Badan Pertanahan Kota Medan yang telah sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah) maka menurut hukum proses pembuatan sertipikat tidak ada ditemukan pemalsuan surat pada saat proses penerbitan sertipikat dan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh karenanya dalam perkara terkait Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurut hukum dan ilmu Hukum Pidana tidak terdapat pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga secara hukum dalam perkara aquo tidak ada ditemukan tindak pidana pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557.
Apakah Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline saat ini telah selesai atau masih begulir di Polda Sumut?
Jawab; Alhamdulillah pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana Klien saya (dr T Nancy Saragih) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana telah mendapatkan kepastian hukum walaupun Klien Kami harus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum itu.
Pada kesempatan ini perlu untuk saya sampaikan pada tanggal 07 Maret 2022 Klien kami melalui Saya dan Rekan Saya Jon Efendi Simamora mengajukan permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam hal ini permohonan Kami ajukan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut adapun tujuan kami mengajukan permohonan gelar perkara agar terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh dr T Nancy Saragih supaya terhadap penanganan perkara benar-benar obyektif, transparan, akuntabel, profesional dan proporsional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut karena terhadap permohonan yang Kami ajukan tersebut mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Sumut yang mana pada tanggal 23 Maret 2022 telah dilaksanakan gelar perkara. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kabagwassidik dan Para Peserta Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumut yang mana saat pelaksanaan gelar perkara tersebut cukup obyektif, transparan, akuntabel profesional, proporsional dan terukur karena para pihak di undang baik itu Helen dan Caroline maupun Klien Kami yaitu dr T Nancy Saragih. Saat gelar perkara Helen dan Caroline diwakiil oleh Penasihat hukumnya sedangkan dr T Nancy Saragih diwakili oleh Saya dan Rekan Jon Efendi Simamora selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih.
Perlu untuk diketahui bahwa pelayanan yang di berikan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut cukup prima, profesional dan Proporsional karena saat gelar perkara dilaksanakan semua pihak baik itu Penasihat Hukum Helen dan Caroline maupun Kami Penasihat Hukum dr T Nancy Saragih diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tanya jawab dalam gelar tersebut berjalan secara kekeluargaan, profesional, Proporsional dan cukup kondusif.
Adapun hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022 yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Hasil Gelar Perkara tersebut sudah mendapatkan Kepastian Hukum yaitu terhadap perkara sehubungan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah di-Hentikan sebagaimana tertera pada surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1964.6/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor :
SPP.Lidik/1964.9/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/981/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Kasubdit-II Harda -Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah disampaiikan oleh penyidik yang menangani perkara kepada dr T Nancy Saragih.
Terhadap apa yang saya sampaikan tadi secara hukum Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline di Polda Sumut telah mendapatkan kepastian hukum yaitu di Hentikan berarti telah selesai proses hukumnya.
Bagaimana pandangan abang terhadap unjuk rasa di Kantor BPN Kota Medan pada intinya mohon kepada Badan Pertanahan Medan Untuk membatalkan sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih?
Jawab : Bah… Pertanyaan anda sulit untuk saya jawab karena saya tidak begitu mengikuti peristiwa unjuk rasa tersebut yang intinya mohon untuk dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Kota Medan Terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama dr T Nancy Saragih. Selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih, saya berpandangan terhadap aksi unjuk rasa ini pihak yang melakukan unjuk rasa kalau mau jujur tidak mempunyai korelasi dan hubungan hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga perlu dipertanyakan juga apa yang mendasari mereka melakukan unjuk rasa, ya tapi itu hak merekalah.
Perlu untuk diketahui bahwa tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara atau sering dikatakan beschiking, SHM yang merupakan alas hak yang kuat paling sempurna dan tidak Terbantahkan ( Vide : Ketentuan : Pasal 9 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1), ayat (2). Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 UU RI No.5 Tahun 1960. Yo Ketentuan: Pasal 1 angka 20, angka 22, angka 23. Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf f. Pasal 29 ayat (1), ayat (3). Pasal 30 (1), Pasal 31 ayat (1), ayat (3). Dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 1 angka 4, angka 20. Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf d, huruf i dan Pasal 3 huruf e PP No. 18 Tahun 2021).
Apa lagi Sertipikat Hak Milik No.557 yang terbit secara benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Seperti kita ketahui Sertipikat Hak Milik No.557 ini terbit pada tanggal 25 September 2013 yang lalu. Sehingga tidak bisa dengan cara mendatangi dan berunjuk rasa di kantor Badan Pertanahan ujuk-ujuk sertipikat tersebut dibatalkan, kalau begini gawat nanti bisa tidak ada kepastian hukum di Negara ini, bisa-bisa sertipikat kantor instansi pemerintah katakanlah Istana Negara, Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Kantor DPR-RI maupun DPRD datang orang unjuk rasa minta dibatalkan lalu dibatalkanlah oleh BPN kan tidak mungkin itu.
Seperti kita ketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit 5 Tahun tidak dapat dibatalkan, inilah seharusnya dasar dan landasan hukum kita dalam berpikir, bertindak dan bersikap agar tercipta dan terwujud kepastian hukum hal ini secara jelas disebutkan dalam peraturan yang berlaku di Negara ini bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik yang sudah terbit selama 5 tahun tidak dapat dibatalkan (Vide : Ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997. Yo Ketentuan : Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021).
Apa saran abang kepada BPN Kota Medan terkait unjuk rasa tersebut?
Jawab : Saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan saran kepada BPN Kota Medan karena saya bukan mitra kerja mereka atau atasan mereka. Saya rasa BPN Kota Medan sudah tahulah apa yang harus dilakukannya. Seandainya kedepan ada pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa minta membatalkan setipikat yang sudah terbit, beri masukan kepada para pendemo yang wajar, rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan berdasarkan hukum, karena mungkin ada pihak-pihak yang kurang memahami ketentuan tentang pertanahan dan tata cara penerbitan sertipikat maupun pembatalan terhadap sertipikat agar masyarakat memahami duduk persoalan dan hukum yang sebenarya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS