19.8 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

LPIB Desak Kejati Sumut Usut Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik curang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam aksinya, massa LPIB membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kuat adanya manipulasi absensi oleh salah satu oknum Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan berinisial MFA. Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.

Toni Syahputra, Koordinator Aksi LPIB, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (dumas) resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, disertai bukti-bukti pendukung.

“Usai aksi tadi, kami langsung menyerahkan dumas resmi, lengkap dengan bukti SK PPIH tahun 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara,” ujar Toni saat ditemui di ruang Tipikor Krimsus Polda Sumut.

Ia menambahkan bahwa bukti absensi harian sejak 17 Mei 2025 menunjukkan paraf dan tanda tangan MFA, padahal yang bersangkutan telah berangkat ke Mekkah sebagai jemaah haji reguler pada 16 Mei 2025.

“Kami juga mengirimkan salinan dumas ini ke Krimsus Polda Sumut, Menteri Agama, dan Ketua Komisi VIII DPR RI. Harapannya agar proses penyelidikan bisa segera dilakukan,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum LPIB, Muhammad Arie, menilai bahwa dugaan penggunaan daftar hadir fiktif yang berdampak pada pencairan dana PPIH mengindikasikan kerugian negara.

“Ini menyangkut penggunaan dana DIPA dari APBN untuk penyelenggaraan haji. Karena itu, Kakanwil Kemenag Sumut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) layak diperiksa aparat penegak hukum,” ujarnya.

Muhammad Arie merujuk pada DIPA Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumut Nomor: 025.09.2.299225/2025, tertanggal 24 November 2024, yang menjadi dasar pencairan anggaran.

“Kalau terbukti melakukan pembayaran kepada PPIH fiktif, bukan tidak mungkin ada dugaan bahwa pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan pribadi atau fee dari pencairan itu,” tambahnya.

Ia juga meminta Ketua Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama untuk segera mengevaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Sumut beserta jajaran bidang haji.

“Baru satu nama, MFA, yang kami temukan. Bisa saja masih ada nama-nama lain yang hanya tercantum di SK tanpa menjalankan tugas sebenarnya,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Muhammad Arie mengingatkan adanya potensi pengembalian honor oleh pihak-pihak yang terlibat jika kasus ini mengarah pada proses hukum.

“Potensi pengembalian dana ke kas negara oleh oknum pejabat yang terlibat pasti ada. Tapi yang penting, perlu diselidiki lebih jauh dokumen-dokumen seperti SPM (Surat Perintah Membayar) dari Kemenag Sumut dan kapan dana itu dikembalikan. Kami mendorong agar Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan haji Embarkasi Medan tahun 2025, mulai dari rekrutmen petugas hingga pengadaan barang dan jasa,” tutupnya. ||| TAS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya