AKTUALONLINE.co.id SERGAI |||
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Dr.Ali Machfud,SIK,MIK menggelar pemaparan terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin yang menyerupai/mirip dengan pistol dengan tersangka Ade Efin Pratama Lubis als Ade Firman bin Firman Sani Lubis (37) warga Gg.Belimbing Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
Pemaparan yang dilaksanakan Senin (19/9/2022) di Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai tersebut dijelaskan,saat tersangka Ade Firman akan ditangkap Jumat (16/9/2022) sekira pukul 00.30 Wib di Dsn.II Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Sergei tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan yang menyerupai pistol tersebut ke arah petugas kepolisian dan mengenai Aiptu Hairullah Damanik, Ba (45) Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Akibat peristiwa tersebut Aiptu Hairullah Damanik mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri, luka bakar berbentuk bintik pada kening depan dan kiri akibat dan tembakan senpi yang dilakukan tersangka mengenai helm Tactical Dinas Polri yang dikenakan korban saat melakukan penangkapan.
Selain Ade Firman seorang terssangka lainnya yakni Riki Julianda als Bojong bin Bahtiar (36) warga Dsn.III Desa Sei Rotan,Kec.Percut Sei Tuan Kab.Sergai sedang dilakukan pengembangan terhadap dirinya.
Terhadap tersangka, disangkaan perkara,secara tanpa hak menguasai, membawa, menggunakan senjata api rakitan dan amunisi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 dari UU RI No.12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 dgn ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
Hadir dalam pemaparan tersebut, Kapolres Sergai,AKBP Dr. Ali Machfud, SIK,MIK,Kabag Ops,Kompol T. Manurung,Kapolsek Perbaungan,AKP M. Pandiangan, SH,Kasi Humas,IPTU Djunaidi Arman,Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Insan media/ pers TV, cetak dan online.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul