22.4 C
Indonesia
Minggu, 5 Mei 2024

Kejati Sumut Tunjuk Tim Jaksa Setelah Terima SPDP BPPHLHKS Melalui Dirkrimsus Poldasu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP.01/BPPHLHKS/Seksi-I/PPNS/2/2022 melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menunjuk tim Jaksa setelah menerima SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS yang dikirimkan melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah diterima.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022), bahwa didalam SPDP disebutkan  TRP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Atas diterimanya SPDP dari BPPHLHKS ini, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan,” kata Yos A Tarigan lagi.

BBKSDA Sumut sebelumnya telah melakukan penyitaan berupa 7 satwa yang dilindungi ditemukan di rumah pribadi TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Jenis- jenis satwa langka dilindungi dan yang disita oleh BBKSDA, orang utan Sumatera (Pongo abelii) jantan 1 ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) 1 ekor, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) 1 ekor, Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 2 ekor dan Beo (Gracula religiosa) dua ekor.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya