22.8 C
Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024

Dibandrol Rp 15 Juta, Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Jual Kulit Harimau

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jual beli kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.

Dari tersangka, RP (30) dan RR (41), keduanya warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo disita barang bukti kulit harimau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan, awalnya personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi jenis kulit harimau.

“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting untuk menjual kulit harimau,” kata Marbun, Selasa (20/2/2024).

Kedua pelaku segera diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari keterangan yang didapat, kulit harimau itu akan dijual seharga Rp 15 juta,” ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka RR mengaku memperoleh kulit harimau tersebut dari Desa Ujung Deleng, Kabupaten Karo.

Penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengungkap lebih dalam peran kedua tersangka.||| Zul

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya