22.4 C
Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024

Jual Aset Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Ditahan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SUMSEL ||
Dugaan penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka.

Dan dari kelima tersangka tersebut dua di antaranya sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka.

Penetapan tersangka kedua orang tersebut pada tanggal 23 Oktober 2023. Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (Lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bahwa ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Maka selanjutnya terhadap para Tersangka (ZT dan EM) dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.

Sebagai dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.

Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus yayasan Batang Hari Sembilan pada tahun 2015.

Meminta kepada tersangka EM Notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset,salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Jogjakarta yang di atasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa pada dua tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT utk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo jogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta dihadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.

Bahwa menurut pasal tersebut di atas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum.

Karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas.

Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia.

Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97, dengan memasukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. ***

 

 

Kontributor : C.Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : penkumhumaskejatisumsel

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya