AKTUALONLINE.co.id -Deli Serdang || Bertahun-tahun, stempel ‘penyerobot lahan’ selalu ditimpakan secara sepihak kepada masyarakat. Nyatanya, PTPN I Regional I lah yang terindikasi kuat memanipulasi data untuk mencaplok 61.382,0585 hektare tanah sah milik rakyat.
Angka fantastis itu bukan isapan jempol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online pada aturan dan riwayat pelepasan aset, total lahan yang berhak dikuasai PTPN seharusnya hanya tersisa 43.116,51 hektare. Namun, catatan riil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara justru menunjukkan total lahan peninggalan PTP IX dan PTP II (red. sekarang dikelola PTPN I) itu membengkak mencapai 104.498,56 ha.
Lahan yang diserobot perusahaan perkebunan plat merah ini mayoritas adalah objek landreform yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Kota Binjai. Tanah-tanah ini sejatinya telah didistribusikan secara sah oleh negara kepada rakyat sejak tahun 1951, lengkap dengan surat pembagiannya.
Contohnya seperti yang dialami oleh masyarakat Desa Laut Dendang Percut Seri Tuan, Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, dan banyak titik di Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai hingga Kabupaten Langkat. Alih-alih dihormati, tanah rakyat itu kembali dipatok dan dimasukkan secara paksa ke dalam klaim maupun usulan HGU baru perkebunan.
Menariknya lagi, luasan tanah HGU di sertifikat yang dikeluarkan BPN justru ‘berkembang biak’. Tengok saja kejanggalan di Kebun Saentis. Lahan yang sudah dialihkan 416,31 ha, tiba-tiba mendapat perpanjangan HGU dengan luasan yang digelembungkan hingga kelebihan 620,77 ha. Kasus serupa dengan luasan yang dimanipulasi juga ditemukan di Kebun Helvetia kelebihan 316,40 ha, Kebun Sampali kelebihan 51,91 ha, Pagar Merbau kelebihan 373,53 ha, dan Tandem kelebihan 343,77 ha.
Bahkan, BPN menerbitkan Surat Keputusan No.10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian HGU kepada PTPN I Regional I di Deli Serdang dengan rincian, Kebun Butu Bedimbar seluas 10,29 Ha, Kebun Bandar Klippa 3 seluas 29,08 Ha, Kebun Bekala seluas 1.204,29 Ha, Kebun Batang Kuis/Sena 1.169,87 Ha.
Mencengangkan, dari total pengajuan lahan seluas 2.413,5 Ha itu, ternyata tanah-tanah kebun tersebut tidak pernah ada sertifikat HGU sebelumnya.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menyebut bahwa peristiwa pencaplokan tanah yang sebenarnya terjadi diyakini kuat dilakukan oleh PTPN I Regional I, bukan masyarakat. Meski di media massa dan media sosial masyarakat terlihat kalah dan dicap sebagai penggarap dikarenakan mereka tidak memiliki kekuatan atau alat kekuasaan untuk melawan.
“Wajar kalau masyarakat melawan, masyarakat memberontak. Darimana PTPN I Regional I punya tanah. Pemerintah sudah membatasi di angka 43 ribu Ha untuk PTPN, mengapa di lapangan sampai ratusan ribu Ha. Kalau soal surat-surat apa yang tidak bisa diterbitkan kalau pejabatnya sudah kongkalikong. Kalau jujur pejabatnya, tentu masyarakat yang mau meningkatkan surat ke SHM tidak dipersulit, tidak diganjal dengan klaim aset sepihak,” ungkapnya, Senin (24/8/2026) siang.
Jauli Manalu mengingatkan bahwa kesengajaan terjadinya konflik ini sama saja seperti menanam ranjau bom darat, yang suatu saat bisa meledak jika diinjak oleh seseorang. Hal ini diperkuat dengan munculnya suara protes dari berbagai kelompok masyarakat korban klaim HGU sepihak PTPN I Regional I. Warga diusir dan tanahnya disuguhkan untuk pengembang hunian elite.
Hingga berita ini diterbitkan, Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman belum mau memberikan penjelasannya mengenai persoalan klaim HGU sepihak PTPN I Regional I hingga menyebabkan konflik agraria berkepanjangan di Deli Serdang-Binjai-Langkat. Di sisi lain, pihak BPN Sumut maupun Deli Serdang pun belum ada yang mau diwawancara terkait masalah ini.|| Prasetiyo




