Today

Terungkap ada Jaksa KPK Pulung Rinandoro dan SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja di Balik Kasus Citraland

Jaksa KPK (eks SEVP PTPN I Regional I) Pulung Rinandoro, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas, dan SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 50

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Meski perkara penjualan lahan negara yang dilakukan PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra belum tuntas, namun kerja berani Kajatisu Harli Siregar telah mengungkap ada keterlibatan nama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK sekaligus eks SEVP Pulung Rinandoro dan SEVP yang juga eks Kabag Hukum Ganda Wiatmaja dalam mufakat jahat kasus tersebut.

Dijelaskan Praktisi Hukum Jauli Manalu SH, analisnya didasarkan pada penangkapan Eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, kabar adanya pengakuan Irwan Perangin-angin yang beredar luas, hingga prosedur pengambilan keputusan pelepasan aset di perusahaan yang harus melewati pintu SEVP dan Kabag Hukum.

“Memang belum ada keterangan resmi kejaksaan. Tapi, logika hukum, kasus korupsi ini tidak dapat berjalan sendiri. Ada pihak SEVP dan Kabag Hukum yang harus dimintai pendapatnya oleh Irwan Perangin-angin sebelum tanah yang dikelola PTPN I ini bisa diubah statusnya, dilepas atau dijual. Pak Kajatisu kapan tangkap kedua orang ini, kpan tangkap Bos Ciputra dan orang-orang lain yang terlibat,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025) siang.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH

Jauli Manalu yang juga merupakan Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut juga mengungkap rasa prihatinnya mendalam karena ada keterlibatan Jaksa KPK Pulung Rinandoro. Padahal, penempatan khususnya itu untuk memutus rantai korupsi, bukan ikut di dalam lingkarannya.

Begitu juga adanya eks Kabag Hukum (red. saat ini menjabat SEVP) Ganda Wiatmaja yang harusnya memberi nasehat hukum secara benar, malah memberi pandangan sesat, serta berani pasang badan untuk menggiring opini publik agar mempercayai bahwa proyek Deli Megapolitan sudah melalui berbagai kajian dan sesuai prosedur.

READ  Jelang Nataru, Bulog Sumut Pastikan Bahan Pokok Terkendali

“Kerjasama yang digagas sejak tahun 2011 ini, sudah melalui kajian dan penelitian menyeluruh menyangkut berbagai aspek, termasuk aspek lingkungan dan sosial. Kita sudah menentukan titik-titiknya, mulai dari kebun Helvetia, Sampali, Saentis, Bandar Klipa, Batang Kuis, sampai Tanjung Morawa. Semuanya adalah lahan HGU aktif yang sudah mendapat persetujuan Meneg BUMN dan menteri Agraria dan Tata Ruang untuk diubah peruntukannya sesuai dengan Permen ATR No.7 tahun 2017,” ungkap Ganda Wiatmaja, April 2025 lalu di media massa.

Saat ini, Ganda Wiatmaja telah memblokir nomor wartawan Aktual Online setelah dicecar pertanyaan soal keterlibatannya dalam mufakat jahat Citraland.

Sementara itu Jubir KPK Budi Prasetyo hingga kini masih bungkam soal status Jaksa KPK yang disandang dan keterlibatan Pulung Rinandoro dalam kasus Citraland.

Selain itu, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas kini memblokir nomor wartawan Aktual Online, lantaran dicecar soal pendapat dan kebijakan yang diambilnya sebagai langkah menyikapi kasus penjualan tanah negara ke PT. Ciputra oleh jajarannya.*Bersambung ke #Edisi 51 || Prasetiyo

 

Baca juga berita terkait lainnya #Edisi 49

https://aktualonline.co.id/2025/11/10/tersangka-irwan-perangin-angin-dikabarkan-sebut-nama-ganda-wiatmaja-dalam-mufakat-jahat-citraland/

Related Post