Today

Spanduk Protes Tanah Bangunan CitraLand Tanjung Morawa Dirusak, Masyarakat Dalu X-A: Kami Tidak Mempan Dibungkam

Kondisi spanduk protes masyarakat Desa Dalu X-A di seberang hunian elite CitraLand Tanjung Morawa setelah dirusak.(Foto: Ist/Aktual Online)
Kondisi spanduk protes masyarakat Desa Dalu X-A di seberang hunian elite CitraLand Tanjung Morawa setelah dirusak.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Spanduk berisikan protes soal tanah untuk pembangunan Proyek Deli Megapolitan CitraLand Tanjung Morawa yang dibentangkan masyarakat Desa Dalu X-A di seberang hunian elite tersebut dirusak oleh orang tidak dikenal.

Masyarakat menduga aksi perusakan spanduk mereka tersebut merupakan bentuk pembungkaman agar masalah pembangunan hunian elite CitraLand dapat diredam.

Sayangnya, Hardjito selaku penasehat kelompok perjuangan masyarakat Desa Dalu X-A menegaskan upaya tersebut tidak mempan. Malah, semangat mereka semakin berkobar untuk menyuarakan bahwa lahan yang diklaim PTPN I Regional I dan dibangun hunian elite milik PT. Ciputra adalah tanah suguhan dari 286 Ha milik warga.

“Spanduk kami dirusak bang. Ini upaya pembungkaman. Tapi sayang, ini tidak mempan. Justru semakin membuat masyarakat semangat berjuang membeberkan bahwa lahan yang diklaim PTPN I Regional I dan dibangun CitraLand adalah lahan suguhan milik masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/8/2026) siang.

Sebelumnya, perwakilan ahli waris Usman Ali menerangkan bahwa berdasarkan Ketetapan Mendagri Tahun 1951 dan SK Gubernur 1953, tanah yang diperjuangkan mereka sah milik rakyat.

Namun, sejarah kelam membalikkan nasib mereka. Pada era pergolakan di atas tahun 1965, warga diusir paksa dari tanah kelahirannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, instrumen aparat militer dan kepolisian digunakan untuk menyingkirkan warga.

“Orang tua kami dulu dipaksa keluar. Kalau tidak mau, langsung dicap PKI. Lewat operasi penyerobotan itu, tanah kami akhirnya dirampas oleh PTPN IX,” beber Usman mengisahkan luka lama.

Kini, di atas tanah yang dulunya dipertahankan dengan darah dan air mata itu, telah berdiri megah bangunan-bangunan mewah milik pengembang CitraLand. Pihak PTPN I Regional dan CitraLand berlindung di balik klaim Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 96 Tahun 2003.

READ  ‎Sidang Citraland Hanya Hiburan Semu untuk Publik, Tuntutan Jaksa Melenceng Jauh Soal Korupsi ‎

Anehnya, klaim tersebut bak hantu. PTPN I Regional I sama sekali belum pernah ditunjukkan bukti kepemilikan HGU itu kepada masyarakat atau ahli waris. Bahkan warkahnya pun tak pernah ada yang lihat. Dialog selama ini hanya sebatas lisan, tanpa pernah ada titik temu.

Sementara itu Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Humas Rahmad Kurniawan yang dikonfirmasi persoalan lahan suguhan 286 Ha yang mereka jual dengan modus KSO, masih belum mau memberi penjelasan.|| Prasetiyo

Related Post