Today

Surat ‘Aspal’ Jewel Garden vs Dokumen Sah Warga, Masyarakat: Yang Bodong Bebas Membangun, Kami yang Asli Mengapa Disingkirkan?

Kuasa Masyarakat saat mengadukan penyerobotan lahan merek oleh Pemkab Deli Serdang beberapa waktu lalu di Polda Sumut. (Foto: dok.Aktual Online)
Kuasa Masyarakat saat mengadukan penyerobotan lahan merek oleh Pemkab Deli Serdang beberapa waktu lalu di Polda Sumut. (Foto: dok.Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Letupan amarah masyarakat Laut Dendang terus berkepanjangan. Pasalnya, masyarakat yang puluhan tahun memegang dokumen sah merasa haknya dirampas, sementara pihak pengembang Jewel Garden yang dituding hanya bermodal surat ‘aspal’ (asli tapi palsu) dari sosok bernama Endi Baktiar, justru lenggang kangkung membangun properti mewah.

Ngatimin, Kamis (20/8/2026) sore menerangkan bahwa keabsahan alas hak kepemilikan tanah mereka juga didukung dengan berbagai rekomendasi dari instansi pemerintah seperti Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, hingga Departemen Dalam Negeri sebetulnya telah memihak kepada rakyat. Namun, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus diganjal oleh PTPN I Regional I.

“Surat-surat yang kami pegang ini berasal resmi dari negara. Tapi tidak bisa diurus ke SHM karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini di luar areal perkebunan. Jewel kalau betul suratnya dari Endi Baktiar saya pastikan itu Aspal. Sebab yang asli sama kami. Kalau yang palai surat bodong bisa bangun hunian elite, masak yang punya sirat sah mau disingkirkan. Dan apa hak PTPN ini kok kuat kali mengkalim tanah kami. PTPN sendiri tidak punya tanah kami. Oh, tidak bisa. Kami akan lawan,” tegasnya didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.

Lanjut Ngatimin, Endi Bakhtiar sendiri merupakan kelompok penerima kuasa dari Mujimin yang memang dikenal sebagai pembuat surat-surat alas hak tanah tiruan guna mengelabui para pembeli.

Pernyataan keras itu didukung dengan bukti valid bahwa alas hak dasar tanah yang asli masih dipegang olehnya. Surat-surat otentik ini pun telah diuji keabsahannya dan belum ada satupun mampu membantahnya, termasuk kelompok Endi Baktiar atau Mujimin Cs.

READ  Viral Basarnas Dinilai Acuhkan Korban Banjir di Langkat, Mapel Indonesia Desak Klarifikasi Resmi dan Evaluasi SDM

Sehingga para konsumen dan masyarakat yang membeli lahan menggunakan surat-surat dari Endi Baktiar ini harus waspada. Sebab, suatu-waktu akan menjadi persoalan di kemudian hari karena tidak dapat terbit SHM nya.

Disambung Mananti Sigalingging, sengketa lahan 177 Ha ini pun tidak lepas dari pengaruh pengaburan histori. Baik soal perampasan tanah masyarakat dengan cara intimidatif, hingga dijadikannya nama Kebun Sampali sebagai sebutan desa guna agar perjuangan masyarakat mendapat penilaian negatif di mata publik.

“Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tau sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau meyerahkan surat-suratnya sebagai PKI. Dan ini bukan desa Sampali, ini Kebun Sampali. Dan sejarah bisa menjadi kebun Sampali itu panjang. Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI,” jelasnya.

Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, dan hingga saat ini tidak satupun PTPN mampu menjelaskan persoalan ini. Sementara Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Sementara itu, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.|| Prasetiyo

Related Post