Today

Taktik Bisnis Tanah HGU ke Pengusaha Ala PTPN I Regional I, Masyarakat Dapat Babak Belur

Peta proyek Deli Megapolitan yang disepakati PTPN I Regional I – PT. NDP – PT. Ciputra KPSN. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 8

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Memang, menjual tanah negara yang berstatus HGU tidak bisa sembarangan dilakukan. PTPN I Regional I sendiri memiliki taktik tersendiri agar dapat menggaet pengusaha untuk mau membeli lahan yang dipinjami pemerintah guna mengelola kebun.

Berdasarkan telaah hasil penelusuran Aktual Online, PTPN I Regional I membentuk anak perusahaan di bidang properti bernama PT. Nusa Dua Propertindo. Hal ini sejalan dengan pernyataan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja yang mengungkap bahwa aset-aset mereka tidak akan diserahkan kepada pihak swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan.

Melalui anak perusahaan ini, PT. NDP diberi mandat untuk menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra KPSN (akrab dengan nama Citraland), yakni lewat keputusan pemegang saham nomor S.434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014, S.565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2024, dan surat dari persetujuan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 – No. DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Sejak kesepakatan ini terbentuk, ada beberapa hal terlihat janggal. Keberadaan PT. NDP tidak memiliki power sebagai pihak yang mengurusi lahan-lahan HGU secara penuh. Misalnya, proses permohonan izin prinsip dimohonkan PTPN I Regional I (saat itu bernama PTPN II) melalui surat nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020.

PT. NDP juga tidak terlihat ada dalam Master Cooperation Agreement (MCA) untuk mengurusi penggarapan pembangunan, penyewaan, atau pengelolaan atas masing-masing kawasan. Hasilnya, dibentuklah 3 perusahaan patungan dengan nama PT. Deli Megapolitan Kawasa Bisnis, PT. Deli Megapolitan Kawasa Industri, dan PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

READ  Kalahkan Kapolri, Terobosan Kapolres Tebing Tinggi Soal Klasifikasi DPO Patut Diberi Penghargaan

Ketiga perusahaan yang dibentuk tersebut kemudian tersandung kasus pertanggungjawaban dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak mampu merinci perkiraan belanja modal, perkiraan mengenai lokasi, perkiraan pendapatan dan pengeluaran, atau yang disebut sebagai Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Selain itu, kerjasama pengelolaan lahan yang dialihfungsikan sebagai HGB berubah menjadi penjualan hunian mewah dan harga selangit dengan alas hak SHM kepada pembeli.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujarnya salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan.

Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh masyarakat kelas menengah-bawah. Jangankan lahan HGU, tanah Eks HGU saja yang sangat sulit untuk dimohonkan.

Cara baik-baik dengan berkirim surat yang telah ditempuh masyarakat acap kali dihambat oleh jurus pura-pura bodoh pihak aset PTPN I Regional I. Meski persyaratan telah dilengkapi, bukan menjadi tolak ukur permohonan masyarakat dikabulkan. Hingga akhirnya, masyarakat hanya mendapat babak belurnya saja karena terus diokupasi dilahan yang tiba-tiba ada pemilik lain.*Bersambung ke #Edisi 9 || Prasetiyo

 

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 7:

https://aktualonline.co.id/2025/09/02/jual-beli-tanah-hgu-berkedok-kso-ptpn-i-pt-ndp-pt-ciputra-kpsn-sevp-ganda-wiatmaja-tiba-tiba-bisu/

Related Post