AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan dua pelaku pencuri pagar besi yakni DIT (39) warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur dan ARD (17) warga Jalan.SM. Raja, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Keduanya ditangkap pada Rabu (19/10/22) di Jalan Cendana, Lk.V Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara. Keduanya diciduk atas kasus pencurian 1 (satu) buah gerbang Pintu besi milik Amrizal, Warga Komplek Pasar Pagi, Lk VIII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Kedua pelaku ditangkap Rabu (19/10/22) saat sedang mengangkut hasil pencurian besi pagar yang akan diangkut dengan menggunakan beca.
Kepada Polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 (satu) buah gerbang besi.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Binjai Utara dan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan Penjara.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul