Today

Kajatisu Didesak Copot Kasi Pidsus ‘Tukang Marah’ di Kejari Siantar dan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 ‎

Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung dan potongan gambar komentar netizen Facebook mendesak pencopotan Jaksa Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung dan potongan gambar komentar netizen Facebook mendesak pencopotan Jaksa Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi15


‎AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Publik mendesak Kepala Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kajatisu) untuk segera mencopot Arga Hutagalung dari jabatannya sebagai Kasi Pidsus Kejari Siantar.

‎Menurut Praktisi Hukum Jauli, Sabtu (18/6/2026), mempertahankan Arga Hutagalung sebagai Kasi Pidsus hanya akan merusak konsentrasi Kajatisu Muhibuddin yang sedang konsentrasi sebagai tim 9 di kasus eks Jampidsus Febrie Ardiansyah serta memperburuk citra positif Adhyaksa yang sedang dipertahankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

‎”Saya mendesak Pak Kajatisu segera mencopot Kasi Pidsus tukang marah-marah di Kejari Siantar. Kalau modal marah jadi penegak hukum dan menangani kasus eks rumah singgah Covid-19 saja tidak bisa sampai Kajatisu turun tangan dan mengeluarkan sprint. Ini sudah tidak benar. Kalau hobi marah-marah, jangan jadi aparat atau pejabatlah. Di rumah saja. Tolong pak copot Kasi Pidsus Siantar,” ungkapnya serius.

‎Lanjut Jauli Manalu, telah dilakukannya pemeriksaan belasan saksi dan juga telah adanya pengakuan terbuka Rudjito Said selaku tim penilai dalam wawancara Aktual soal celah masalah pekerjaan senilai Rp14,5 miliar itu, Kejatisu harus telah bisa mengumumkan tersangkanya.

‎Jika memang tidak memenuhi unsur merugikan negara, Kejatisu harus dapat menjelaskan kepada publik secara gamblang bahwa tiga celah masalah seperti dalam keterangan Rudjito Said bukan sebuah alasan dugaan dilakukannya korupsi seperti yang dilantangkan masyarakat lewat aksi demonstrasi maupun pemberitaan di media massa.

‎Tidak hanya Jauli Manalu, di akun Facebook Aktual Online, banyak komentar juga mendesak agar Arga Hutagalung untuk segera dicopot.

‎Seperti akun Franky Harrison Simatupang Sdss menyebut: “Copot dan telusuri aset nya”. Akun Sailin Sr menuliskan “Jaksa lagi…”.

‎Lalu akun Ridwanto Simantjuntak berkomentar:”Masyarakat kota Pematang Siantar beri masukan kepada kajarinya agar tidak menempatkan orang yang tukang marah (hipertensi). LSM dan para wartawan di Siantar saya mohon agar lebih peka menyikapi situasi / kebijakan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya”.

‎Akun Sem Anthonius Meilala menuliskan:”Copot Copot Copot’, lalu Akun Restu Paternak mengatakan:”Dilaporkan ke kejagung, spy turun Jamwas meninjau kasus..dan viralkan. Tapi media jg jangan diam2 86″.

‎Akun Adv Gusti Rmd berkomentar:”….Merespon konfirmasi pers secara tidak patut justru kontraproduktif bagi citra penegakan hukum yang profesional dan humanis”.

‎Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung Arga Hutagalung meluapkan emosinya saat dikonfirmasi lantaran ia mengaku tidak mampu mengecek kebenaran identitas wartawan Aktual Online yang menghubunginya.

‎Padahal saat dihubungi, Arga Hutagalung sudah diberitahu secara jelas identitas wartawan Aktual Online.

‎“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya emosi dalam panggilan aplikasi perpesanan

‎Ia pun berang ditulis bungkam dalam berita, padahal Arga Hutagalung tidak menjawab konfirmasi Aktual Online sejak 3 Juli 2026 lalu.

‎Lewat keterangannya kepada Aktual Online, Arga Hutagalung juga menunjukkan ketidak konsisten Kejari Pematang Siantar dalam memberi informasi ke publik. Hal itu dapat dilihat dari bantahannya bahwa berkas kasus markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 telah dilimpahkan ke Kejatisu.

‎”Bahasanya bukan dilimpah,” ungkapnya.

‎Pernyataan tersebut berlawanan dengan keterangan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematang Siantar Lamhot Siburian yang menyebut bahwa berkas penanganan perkara kasus ini telah mereka limpahkan ke Kejatisu.

‎“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot di media massa pertengahan Juni 2026.*Bersambung || Prasetiyo

READ  Di Balik Penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis Ada Bandar Sabu Jermal yang Harus Ditangkap

Related Post