Today

Hingga Kini Plt. Kasek SMAN 2 Pematangsiantar Belum Disanksi Soal Kutipan yang Menyasar Siswa Pemegang KIP

Prase Tiyo

Ilustrasi ekspresi siswa SMA pemegang KIP saat dimintai kutipan Rp100 ribu oleh sekolah negeri.(Grafis: AI/Aktual Online)
Ilustrasi ekspresi siswa SMA pemegang KIP saat dimintai kutipan Rp100 ribu oleh sekolah negeri.(Grafis: AI/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Hingga kini, Plt. Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 2 Pematangsiantar belum diperiksa maupun diberi sanksi oleh Disdik Sumut soal kutipan yang turut menyasar siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Rosmelyn Damanik selaku Plt. Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar yang juga berasal dari SMKN 1 Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun ini pun memilih diam dari konfirmasi Aktual Online.

Menurut ‎Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (19/10/2026) siang, praktek ini jelas menabrak aturan larangan pungutan di sekolah negeri, di mana siswa penerima bantuan sosial seperti KIP atau PIP wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk iuran komite maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.

Oknum pihak sekolah yang sengaja melanggar aturan peruntukan dan perlindungan siswa miskin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
‎”Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harusnya segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan pihak-pihak terkait di SMAN 2 Pematang Siantar. Jangan ada toleransi bagi pihak-pihak yang merampas hak anak-anak miskin,” pungkasnya.

‎Lanjutnya, tindakan memaksa siswa atau orang tua siswa pemegang KIP untuk membayar sumbangan atau pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat karena memanfaatkan jabatan untuk memeras kaum lemah.

‎Karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Jauli Manalu mendesak Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga segera menetapkan sanksi berupa mencabut SK penugasannya sebagai kepala sekolah dan mengembalikannya ke jabatan fungsional semula, misalnya sebagai guru biasa.

‎Atau dipindahkan ke satuan pendidikan di daerah terpencil atau dinonaktifkan dari struktur manajerial manapun dalam kurun waktu tertentu sebagai bentuk hukuman disiplin ringan hingga sedang.|| Prasetiyo

READ  Plt. Kasek SMAN 2 Pematangsiantar Bungkam Soal Pungli Siswa Pemegang KIP, Praktisi Hukum: Copot dan Pindahkan ke Daerah Terpencil

Related Post