Today

Kesaksian Orangtua Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Pemegang KIP: Anak Saya Dikutip Rp100 Ribu

Prase Tiyo

Ilustrasi ekspresi siswa SMA pemegang KIP saat dimintai kutipan Rp100 ribu oleh sekolah negeri.(Grafis: AI/Aktual Online)
Ilustrasi ekspresi siswa SMA pemegang KIP saat dimintai kutipan Rp100 ribu oleh sekolah negeri.(Grafis: AI/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Orangtua dari salah seorang siswa SMAN 2 Pematangsiantar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada Aktual Online menyampaikan kesaksiannya bahwa sang anak dikutip biaya Rp100 ribu.

Menurut orangtua siswa tersebut yang identitasnya kami rahasiakan, pengutipan juga menyasar kepada para peserta didik yang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Anak saya bercerita bahwa katanya pihak SMA yg meminta uang SPP. Yang mempunyai PKH (juga) bayar Rp50 ribu,” tutur orangtua siswa, Jumat (16/10/2026) siang.

Plt. Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar yang juga berasal dari SMKN 1 Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun hingga saat ini belum mau memberikan pernyataannya soal kutipan yang terjadi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara secara tegas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 yang melarang SMA/SMK negeri melakukan pungutan SPP maupun iuran rutin lainnya.
‎Diketahui pula, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana melalui Komite Sekolah murni bersifat sumbangan. Artinya, sumbangan tersebut harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.

Bahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti dalam berbagai kesempatan di media massa mengatakan bahwa sekolah negeri mulai tingkat TK hingga SMA gratis.

“Semua sekolah negeri mulai TK sampai SMA sudah gratis,” ungkapnya.

Sebab, pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, murid yang berasal dari keluarga tidak mampu juga mendapat Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut ‎Praktisi Hukum Jauli Manalu, praktek ini jelas menabrak aturan larangan pungutan di sekolah negeri, di mana siswa penerima bantuan sosial seperti KIP atau PIP wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk iuran komite maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.

READ  Gabungan Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba

Oknum pihak sekolah yang sengaja melanggar aturan peruntukan dan perlindungan siswa miskin terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
‎”Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harusnya segera turun tangan memeriksa kepala sekolah dan pihak-pihak terkait di SMAN 2 Pematang Siantar. Jangan ada toleransi bagi pihak-pihak yang merampas hak anak-anak miskin,” pungkasnya.

‎Lanjutnya, tindakan memaksa siswa atau orang tua siswa pemegang KIP untuk membayar sumbangan atau pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat karena memanfaatkan jabatan untuk memeras kaum lemah.

‎Karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Jauli Manalu mendesak Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga segera menetapkan sanksi berupa mencabut SK penugasannya sebagai kepala sekolah dan mengembalikannya ke jabatan fungsional semula, misalnya sebagai guru biasa.

‎Atau dipindahkan ke satuan pendidikan di daerah terpencil atau dinonaktifkan dari struktur manajerial manapun dalam kurun waktu tertentu sebagai bentuk hukuman disiplin ringan hingga sedang.|| Prasetiyo

Related Post