#Edisi31
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung didesak untuk segera mengambil alih penanganan kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14.530.069.000.
Pasalnya, hingga saat ini dalam kasus yang menyeret nama Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi tersebut, Kejari belum juga mengumumkan nama-nama tersangka. Padahal, sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa dan semuanya menunjukkan kefatalan dalam transaksi pengadaan tanah tersebut.
“Sudah lama kasus ini. Ini bukan kasus biasa dan dapat ditutup begitu saja. Ada nama-nama pejabat yang harus bertanggungjawab. Saya lihat Kejari tidak mampu menangani ini. Jampidsus harus ambil alih,” tegas Praktisi Hukum Jauli Manalu, Jumat (4/9/2026) sore.
Tim penyidik sejatinya sudah mengantongi modal yang amat cukup. Belasan saksi kunci dari gerbong birokrasi hingga penilai independen (appraisal) telah berulang kali diperiksa.
Diketahui, dalam pengusutan kasus pengadaan lahan ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa deretan saksi kunci dari jajaran birokrasi dan pihak penilai seperti Rudjito Said dan Arie Brenta Bangun.
Ada juga nama Junaedi A. Sitanggang selalu Ketua Tim Pengadaan, Christina Risfani Sidauruk selaku Kadis Arsip dan Perpustakaan/eks Kadis PKP, Alwi Andrian Lumban Gaol selaku eks Kabag Aset BPKPD Pematangsiantar, Daniel Siregar selaku Kadishub/eks Kalak BPBD, Dedi Idris Harahap selaku Kalak BPBD/eks Kepala Bappeda, Pejabat DLH eks Kepala BPKPD, Henry Jhon Musa Silalahi, hingga Rika Elizabet Sinaga.
Pelaksana Inspeksi dari salah satu KJPP swasta Rudjito Said, 24 Juni 2026 silam menyebut bahwa tiga celah masalah yang dimaksud, pertama adalah tidak adanya detil objek yang dimintakan oleh Pemerintah Pematang Siantar untuk ditelaah nilai ekonominya dalam kontrak pekerjaan. Yang terjadi, tim penilai langsung diboyong ke lokasi untuk menghitung.
“Kalaupun tidak dicantumkan (red. dalam kontrak pekerjaan atau permohonan penilaian) menurut mereka tapi kami diantar, kan berarti secara tidak tertulis itulah barangnya (red. objek dinilai),” ungkap Rudjito Said kepada Aktual Online secara langsung.
Kedua, saat proses penilaian berlangsung, tim tidak pernah berjumpa dengan pemilik dari objek penilaian.
“Saya tidak ketemu karena saya melaksanakan inspeksi berdasarkan petunjuk pemberi tugas dan didampingi oleh pemberi tugas,” terangnya.
Terakhir, penilaian ekonomi terhadap objek sebesar Rp14.530.069.000 didasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya dari data NJOP yang didapat dari Pemerintah Pematang Siantar.
“Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,” jelasnya gamblang.
Diungkapkan Rudjito Said pula, bahwa objek yang mereka nilai berada di satu tempat namun memiliki dua sertifkat, yakni HGB no.421 dan HGB 419.
Hasil penilaian KJPP swasta inilah kemudian digunakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematang Siantar menggelontorkan dana Rp14.530.069.000 membeli tanah eks rumah singgah Covid-19.
Harga tersebut menuai kontra, lantaran di lokasi yang sama, harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah adalah Rp700 juta dan tertinggi Rp1,2 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Sementara Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar yang dihubungi, lebih menonjolkan emosi daripada memberikan jawaban.*bersambung || Prasetiyo




