Today

Gempuran AI dan Platform Digital Ancam Kreator, Baleg DPR RI Kebut RUU Hak Cipta yang Berkeadilan Ekonomi

TM

AKTUALONLINE.co.id – Makassar  ||| Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa pisau bermata dua. Di satu sisi memacu kreativitas, namun di sisi lain kian mengancam perlindungan karya intelektual para kreator lokal.

Menyadari urgensi tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dirancang komprehensif untuk menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan hukum yang berkeadilan di era modern.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Pembahasan RUU tentang Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 27 Oktober 2026.

“Pelindungan hak cipta bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat, dan ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial,” ujar Doli, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (28/10/2026) melalui laman www.dpr.go.id.

Sasar Kewajiban Platform Digital hingga Budaya Tradisional

Doli memaparkan, substansi regulasi terbaru ini dirancang untuk menjawab tantangan multidimensional. Mulai dari mengikat kewajiban platform digital agar aktif mencegah pelanggaran, memberikan kepastian hukum, hingga memagari karya-karya pelik seperti ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dihasilkan lewat teknologi AI.

Provinsi Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokus strategis penyerapan aspirasi karena memiliki kekayaan budaya tradisional yang masif serta ekosistem ekonomi kreatif dan perfilman yang tumbuh dinamis di tengah arus digitalisasi.

Akademisi Unhas Ingatkan Prinsip Benefit Sharing

Senada dengan Baleg DPR RI, Guru Besar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin, Prof. Hasbir Paserangi, mengingatkan bahwa pelindungan hukum tidak boleh sekadar berhenti pada pengakuan administratif semata.

READ  Haji Tajang Pertanyakan Dasar Hukum Sita Eksekusi Aset, Minta Kejelasan dari Kejaksaan

Ia menekankan pentingnya prinsip pembagian manfaat ekonomi (benefit sharing) yang transparan dan berkeadilan tatkala warisan budaya komunal dieksploitasi untuk kepentingan komersial.

“Prinsip yang hendak ditegaskan adalah tidak boleh ada eksploitasi komersial terhadap warisan budaya kolektif yang mengabaikan komunitas pengembangnya. Baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pembagian manfaat ekonominya, RUU Hak Cipta harus menjamin manfaat yang adil bagi masyarakat,” tegas Prof. Hasbir.

Seluruh masukan empiris dan temuan faktual dari kunker di Makassar ini selanjutnya akan dibedah lebih mendalam oleh Panja untuk diselaraskan dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan Pemerintah pada masa persidangan mendatang.|||Red

Related Post