AKTUALONLINE.co.id – MAKASSAR ||| Pelaksanaan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Haji Tajang menuai pertanyaan terkait dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut. Haji Tajang menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dilakukan terhadap beberapa asetnya, khususnya sebuah rumah yang berada di Sengkang, Kabupaten Wajo, karena dinilai terdapat perbedaan putusan pengadilan yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
Menurut Haji Tajang, objek rumah di Sengkang berkaitan dengan perkara lama yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Mks tanggal 3 Juli 2013. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 37/Pid.Sus.Kor/2014/PT.Mks dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015.
Sementara itu, ia menyebut objek rumah lain yang berada di Kota Makassar berkaitan dengan perkara berbeda yang diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 8/Pid.TPK/2023/PT.Mks dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5918 K/Pid.Sus/2023.
Atas dasar itu, Haji Tajang mempertanyakan keterkaitan antara objek rumah di Sengkang dengan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan sita eksekusi terbaru.
“Perkara yang menjadi dasar putusan terhadap rumah di Sengkang adalah perkara lama, sedangkan eksekusi yang dilakukan mengacu pada putusan yang terbit tahun 2023. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apa dasar hukumnya sehingga objek tersebut ikut dieksekusi,” ujar Haji Tajang.
Selain mempertanyakan dasar hukum eksekusi, Haji Tajang juga menyoroti jumlah aset yang masuk dalam proses penyitaan. Menurutnya, terdapat sekitar 50 aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, sementara informasi yang diterimanya menyebutkan hanya sebagian aset yang tercatat dalam daftar objek yang akan dilelang.
Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat sita eksekusi yang menjadi dasar tindakan penyitaan terhadap aset-aset dimaksud.
“Yang kami harapkan adalah adanya keterbukaan informasi. Sampai sekarang kami belum menerima surat sita eksekusi tersebut, sehingga perlu ada penjelasan resmi mengenai objek mana saja yang menjadi bagian dari pelaksanaan putusan,” katanya.
Dalam pertemuan yang membahas persoalan tersebut, turut muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aset yang ikut disita meskipun tidak tercantum secara jelas dalam daftar barang bukti atau objek perkara yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
Menurut Haji Tajang, kondisi tersebut perlu diverifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu narasumber yang memahami mekanisme pelaksanaan putusan pidana menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, sita eksekusi dapat dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, misalnya, apabila amar putusan memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan aset yang sebelumnya telah disita belum mencukupi nilai kerugian yang ditetapkan pengadilan, maka jaksa sebagai eksekutor dapat melakukan pelacakan terhadap aset lain milik terpidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara berdasarkan ketentuan yang termuat dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Haji Tajang menegaskan bahwa dirinya tidak menolak proses penegakan hukum. Ia hanya meminta adanya penjelasan resmi mengenai hubungan antara objek yang dieksekusi dengan putusan pengadilan yang dijadikan dasar pelaksanaan sita eksekusi.
“Saya berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika memang terdapat pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, maka penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, perbedaan nomor perkara dan amar putusan memang dapat berpengaruh terhadap ruang lingkup barang bukti, aset sitaan, maupun objek yang dapat dieksekusi oleh negara. Oleh karena itu, pelaksanaan sita eksekusi pada prinsipnya harus mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian mengenai status hukum aset yang dieksekusi, dasar penyitaan, serta keterkaitan objek dengan putusan pengadilan menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. ||| Red




