AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan bahwa bantuan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN dan Non-Sertifikasi (red. belum memiliki sertifikat pendidik) Tahap II sudah cair.
Pencairan insentif tahap dua ini menjadi bukti Kemenag RI mementingkan peningkatan kesejahteraan guru menjadi dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip Aktual Online, Sabtu (20/6/2026) siang dari laman kemenag.go.id.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari – Maret 2026 ke 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Untuk tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang memenuhi persyaratan.
”Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” sebut M Munir.
Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar.
Jumlah guru PAI penerima bantuan tahap II lebih sedikit dibanding tahap I karena sejumlah alasan, antara lain karena sudah lolos sertifikasi guru sehingga tidak berhak dapat tunjangan insentif, telah pensiun, dan diterima sebagai ASN atau PPPK.|| Ril
Editor: Prasetiyo
Bantuan Insentif Guru PAI Non-ASN dan Non-Sertifikasi Tahap II Sudah Cair






