AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Utara || Di layar kaca telepon pintar, sosok Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan tampil garang. Unggahan demi unggahan dipoles apik dengan narasi kerakyatan, gaya kepemimpinan tegas, hingga aksi blusukan yang sigap merespons aduan masyarakat.
‎
‎Namun, begitu dihadapkan pada realitas keras di lapangan khususnya penderitaan ribuan warga terdampak sengketa lahan untuk proyek hunian elite atau program tempat pengelolaan sampah milinya, keberanian keponakan dari Ashari Tambunan itu seolah menciut.
‎
‎Penilaian itu dibuktikan dengan ketidakhadiran anak mantan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dalam undangan wawancara Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Agraria, Investasi atau Perampasan’ yang diinisiasi Aktual Online, 22 Oktober 2026 untuk mempertemukan masyarakat korban sengketa dengan para pejabat maupun pihak yang bertanggungjawab atas sengketa lahan saat ini.
‎
‎”Kemana Bupati Deli Serdang ini bang. Di medsos garang kali. Pas diundang Aktual Online untuk dialog dengan kami masyarakat kok tidak hadir. Kok jadi ciut, tidak seperti di medsos,” ungkap Ngatimin.
‎
‎Padahal menurut Ngatimin, masyarakat khususnya di Desa Laut Dendang ingin mendengarkan dan melihat secara langsung alibi beserta bukti pembelian Pemkab Deli Serdang dari PTPN I Regional atas lahan milik masyarakat.
‎
‎Hingga saat ini, Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan tidak ada memberikan alasan apapun terkait absennya dalam dialog publik tersebut.
‎
‎Begitupun Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman, ia tidak hadir dan juga tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada publik melalui Aktual Online terkait konflik lahan yang sedang berlangsung.
‎
‎Kuasa Hukum PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Sastra menegaskan bahwa keterlibatan mereka di atas tanah yang bersengketa dengan warga murni untuk menjalankan tugas dari induk perusahaannya yakni PTPN I Regional I.
‎
‎”Ya jelaslah (red.menjalankan perintah), inikan koorporasi,” ungkapnya menjawab pertanyaan Aktual Online dalam Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi atau Perampasan (?) yang digelar 22 Oktober 2026 lalu.
‎
‎Sastra menjelaskan bahwa PT NDP merupakan anak perusahaan PTPN dengan kepemilikan saham 99% oleh PTPN dan 1% oleh PT Nusa Dua Lampung Utama, sehingga entitasnya terikat langsung dengan kebijakan BUMN.
‎
‎Meski begitu, Sastra tidak dapat menjelaskan soal tanah-tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat ataupun lahan yang diklaim warga lewat berbagai dokumen resmi negara, bisa masuk ke dalam aset PTPN I Regional I dan dibangun perumahan elite CitraLand, Jewel Garden maupun Pesona Indah Cemara.
‎
‎Menurutnya, sengketa lahan yang ada merupakan bagian dari perbedaan pendapat yang harus dihormati. Ia pun telah menyarankan agar masyarakat menempuh jalur hukum.
‎
‎Di sisi lain, masyarakat mengungkap bahwa titik dasar sengketa lahan ini adalah penerbitan HGU yang dipaksakan. Seperti dibeberkan Hardjito mewakili masyarakat Desa Dalu X-A, lokasi tanah suguhan mereka diklaim aset dengan menggunakan HGU berlandaskan peta ukur tidak terbaru.
‎
‎Sekretaris FOSTRAM Suherly Harahap pun menceritakan bahwa di Langkat, HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang tidak memiliki peta ukur.
‎
‎”HGU tahun 2003 di lokasi kami bahkan tidak pernah memiliki peta bidang tanah resmi dari Kementerian Agraria. Bagaimana bisa diukur dan dialihkan tanpa peta pendaftaran,” urainya.|| Prasetiyo
Bupati Deli Serdang Dinilai Garang di Medsos, Ciut Diajak Diskusi Bareng Korban Sengketa Lahan







