Today

PT.NDP Buka-bukaan Soal Sengketa Lahan dengan Warga, Kuasa Hukum Ungkap Terima Perintah PTPN I

Prase Tiyo

Kuasa Hukum PT. NDP Sastra saat memberikan penjelasan dalam Dialog Publik Aktual Online beberapa waktu lalu.(Foto: Ist/Aktual Online)
Kuasa Hukum PT. NDP Sastra saat memberikan penjelasan dalam Dialog Publik Aktual Online beberapa waktu lalu.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kuasa Hukum PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Sastra menegaskan bahwa keterlibatan mereka di atas tanah yang bersengketa dengan warga murni untuk menjalankan tugas dari induk perusahaannya yakni PTPN I Regional I.
‎
‎”Ya jelaslah (red.menjalankan perintah), inikan koorporasi,” ungkapnya menjawab pertanyaan Aktual Online dalam Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi atau Perampasan (?) yang digelar 22 Oktober 2026 lalu.
‎
‎Sastra menjelaskan bahwa PT NDP merupakan anak perusahaan PTPN dengan kepemilikan saham 99% oleh PTPN dan 1% oleh PT Nusa Dua Lampung Utama, sehingga entitasnya terikat langsung dengan kebijakan BUMN.
‎
‎Meski begitu, Sastra tidak dapat menjelaskan soal tanah-tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat ataupun lahan yang diklaim warga lewat berbagai dokumen resmi negara, bisa masuk ke dalam aset PTPN I Regional I dan dibangun perumahan elite CitraLand, Jewel Garden maupun Pesona Indah Cemara.
‎
‎Menurutnya, sengketa lahan yang ada merupakan bagian dari perbedaan pendapat yang harus dihormati. Ia pun telah menyarankan agar masyarakat menempuh jalur hukum.
‎
‎Di sisi lain, masyarakat mengungkap bahwa titik dasar sengketa lahan ini adalah penerbitan HGU yang dipaksakan. Seperti dibeberkan Hardjito mewakili masyarakat Desa Dalu X-A, lokasi tanah suguhan mereka diklaim aset dengan menggunakan HGU berlandaskan peta ukur tidak terbaru.
‎
‎Sekretaris FOSTRAM Suherly Harahap pun menceritakan bahwa di Langkat, HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang tidak memiliki peta ukur.
‎
‎”HGU tahun 2003 di lokasi kami bahkan tidak pernah memiliki peta bidang tanah resmi dari Kementerian Agraria. Bagaimana bisa diukur dan dialihkan tanpa peta pendaftaran,” urainya.
‎
‎Sayangnya, Kepala BPN Sumut Nugraha dan Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil tidak hadir dalam dialog bersama masyarakat.
‎
‎Begitu juga pihak pengembang CitraLand, Jewel Garden, Pesona Indah Cemara, maupun PTPN I Regional I, tidak hadir meski telah diundang untuk duduk bersama masyarakat.|| Prasetiyo

READ  Desa Negara Beringin STM Hilir Jadi 'The Next Citraland' (?) GMPC: Kepung BPN Deli Serdang Dan Sumut

 

Tonton juga keterangan Kuasa Hukum PT. NDP dalam Dialog Publik bertajuk ‘Benang Kusut Konflik Agraria, Investasi Atau Perampasan’ dalam tayangan berikut ini:

 

 

Related Post