AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deli Serdang Dedi Suheri menilai bahwa hak jawab maupun somasi yang dilakukan oleh pengembang Pesona Indah Cemara telah keluar dari jalur, dan cenderung ke upaya pembungkaman pers melalui praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Hal itu di dapat dipahami lewat fakta bahwa kuasa hukum Direktur PT Graha Makmur Cemerlang Albert Lim, mengirim surat yang menuntut redaksi menghapus tayangan tentang sengketa lahan 4,8 hektare di Sampali.
Isi surat yang menyebut ‘bukti telah dikumpulkan, para ahli pidana, bahasa, dan ITE telah dikonsultasikan, dan redaksi diberi kesempatan terakhir sebelum perkara dibawa ke pengadilan” menurut Founder DSP Law Firm tersebut, Sabtu (17/10/2026) siang, bukan sebagai permintaan klarifikasi melainkan ultimatum atau upaya pembungkaman berkedok hukum.
“Surat semacam itu bukan hak jawab, dan bukan pula somasi. Hak jawab menunjuk fakta yang keliru dan meminta sanggahan dimuat, sertakan bukti pendukungnya. Somasi adalah teguran pra-gugatan dalam hukum perdata yang menuntut suatu prestasi, tidak diatur dalam UU Pers, dan tidak mengikat siapa pun. Surat yang hanya memerintahkan seluruh berita dihapus tanpa menunjuk satu fakta pun yang keliru adalah penyensoran dengan kop surat,” terangnya.
Dedi Suheri menjelaskan bahwa tuntutan menghapus berita tidak memiliki dasar dalam hukum pers. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Tidak ada ketentuan yang memberi pengusaha, sebesar apa pun modalnya, hak memerintahkan redaksi menghapus karya jurnalistik hanya karena namanya disebut.
Bagi pihak yang merasa dirugikan, hukum telah menyediakan hak jawab. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani sanggahan atas fakta yang dianggap keliru. Pers yang menolak dapat didenda sampai Rp500 juta menurut Pasal 18 ayat (2).
Merujuk dari pemberitaan yang telah dimuat, redaksi sudah mengundang PT GMC untuk memberikan keterangan, dan undangan tersebut diakui dalam surat resmi mereka. Namun, yang dipilih justru menggedor dari luar dengan ancaman pidana.
“Ancaman pidana tersebut saya nilai sangat rapuh secara hukum. Sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai lex specialis. Selain itu, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, korporasi tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum juga dikecualikan dari pemidanaan, baik dalam UU ITE maupun dalam Pasal 433 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023. Di dalam berita juga, tanah yang bersinggungan dengan aset negara dan menyeret warga adalah urusan publik,” paparnya perlahan.
Penolakan pengembang Pesona Indah Cemara untuk memberi keterangan beserta menunjukkan bukti lewat wawancara dan lebih bertahan untuk meminta pencabutan berita lewat ancaman pidana, disebut Dedi Suheri adalah teknik SLAPP dengan tujuan menciptakan ketakutan menyeret wartawan berulang kali ke kantor polisi, dan menguras waktu serta biayanya, sehingga wartawan lain berpikir untuk menulis hal serupa.
Atas sikap ngotot Direktur PT.GMC Albert Lim untuk meminta penghapusan berita dengan ancaman pidana terhadap redaksi Aktual Online, Dedi Suheri juga mengaku curiga ada sesuatu di balik proyek ini. Untuk itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memeriksa pucuk pimpinan pengembang Pesona Indah Cemara tersebut.
“Periksa itu PT.GMC. Ada apa di balik proyek ini. KPK harus turun tangan,” desaknya.
Diketahui, Redaksi Aktual Online telah mengirimkan surat secara resmi permohonan kepada Direktur PT. GMC Albert Lim. Namun, hingga sekarang, permintaan tersebut belum mendapat jawaban.
Sebenarnya kasus hunian elite yang dibangun di atas lahan yang diklaim aset HGU ini bukan hanya terjadi di proyek Pesona Indah Cemara, namun juga CitraLand dan Jewel Garden. Apa ini bentuk investasi. Jika ya, mengapa masyarakat harus dijadikan penonton. || Prasetiyo






