Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap dengan latar belakang korba percobaan pembunuhan nenek Saudah dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (Grafis: Tim Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil dan memeriksa Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gator Tri Suryanta soal dugaan keterlibatannya dalam tambang emas ilegal di Pasaman dan sekitarnya.
“Saya mendesak KPK untuk memeriksa dugaan keterlibatan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam tambang emas ilegal,” ungkap Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap, Senin (27/1/2026) pagi.
Menurutnya, ada beberapa alasan desakan itu perlu menjadi atensi KPK. Pertama, adanya upaya pengaburan penyebab utama peristiwa percobaan pembunuhan nenek Saudah.
Kedua, hingga kini 3 tersangka lain yang melanggar Pasal 170 KUHP belum ditangkap juga tanpa kepastian. Ketiga, banyak pihak yang telah mengaku menjadi pelaku tambang emas ilegal bahkan membuat aksi penolakan tambah ditutupnya tambang emas ilegal, namun Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta tidak menangkap mereka untuk menjadi pintu masuk membongkar kasus ini.
Keempat, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta menunjukkan semangatnya bertemu dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam upaya lobi-lobi politik untuk melegalkan tambang emas ilegal yang menjadi pemicu konflik sosial di Pasaman dan sekitarnya.
Di Sumatera Utara saja, tambang emas terbesar dan legal seperti Tambang Emas Martabe milik PT. Agincourt Resource telah dicabut izinnya karena menyebabkan bencana banjir dan longsor akhir tahun 2025 silam. Tidak bisa belajar dari situ, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta malah berusaha agar bencana alam menghantam Pasaman.
Dibeberkan Fahrul Rozi Harahap, masyarakat di aktivitas tambang emas ilegal Pasaman hanya dimanfaatkan oleh pemain besar karena kesulitan ekonomi. Hal itu dibuktikan dengan adanya alat-alat berat di lokasi pertambangan emas ilegal.
Dari penggalan peristiwa ini saja, harusnya polisi dapat menjelaskan siapa pemilik alat-alat berat yang diklaim telah diamankan mereka di beberapa titik di tambang emas ilegal Pasaman.
“Di media sosial kan kita lihat dan dengar bersama-sama, bahwa ada kelompok masyarakat menolak ditutup tambang emas ilegal karena jadi jadi sulit ekonomi. Kalau susah, lalu alat berat itu punya siapa, dari mana orang sulit ekonomi mampu sewa alat berat. Berarti bisnisnya sudah skala besar, bukan tambang tradisional. Kata polisi juga sudah diamankan, masak tidak terungkap siapa pemiliknya. Copot Kapolda Sumbar,” ungkapnya.
Ketidakmampuan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam menelaah logika hukum kasus nenek Saudah juga tambang emas ilegal Pasaman sebenarnya telah dapat dijadikan dasar bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pencopotan dan merekomendasinya untuk belajar kembali, sebelum Sumbar khususnya Pasaman benar-benar rusak dihantam alam seperti yang terjadi di Sumatera Utara juga Aceh.
Diingatkan Fahrul Rozi Harahap kembali, membantu para pelaku aktivitas pertambangan emas ilegal juga sama saja membuka celah bagi aktivitas ilegal lain seperti illegal logging, illegal fishing, maupun trafficking untuk minta dilegalkan juga dengan alasan sebagai penopang ekonomi.
Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dikonfirmasi Aktual Online, hingga berita ini diterbitkan belum mau memberi keterangan soal belum ditangkapnya 3 tersangka lain dalam kasus percobaan pembunuhan nenek Saudah serta soal kajiannya mengenai usulan lokasi tambang rakyat yang ia lobi ke Kementerian ESDM.|| Prasetiyo




