AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sengketa penguasaan lahan seluas 177 hektare di Desa Laut Dendang Kabupaten Deli Serdang makin memanas. Warga pemilik lahan bersama tim kuasanya blak-blakan membongkar kejanggalan klaim aset yang dilakukan PTPN I Regional I maupun izin proyek hunian elite Jewel Garden.
Mereka menegaskan, seluruh dokumen alas hak kepemilikan tanah yang sah terbitan negara ada di tangan mereka, bukan di lemari arsip perusahaan perkebunan pelat merah maupun Jewel Garden selaku pengembang hunian mewah.
Dengan nada tinggi, Ngatimin, salah seorang perwakilan warga pemilik lahan, menunjukkan tumpukan berkas tua yang menjadi bukti sejarah kepemilikan mereka.
“Surat asli ada sama saya. Saya pastikan, kalau Jewel Garden mengaku punya dokumen atas lahan ini, itu palsu. Apa bukti PTPN I punya tanah 177 hektare ini. Ini murni milik masyarakat. Memang enak sekali PTPN I Regional I ini, modal ludah bisa klaim tanah sana-sini. Jangan begitulah, ingat pembalasan di hari akhir kelak. Kalau tidak sampai ke otak, ingat anak, cucu, atau generasi kalian atas perbuatan kalian,” cecarnya, Sabtu (1/8/2026) siang berapi-api.
Didampingi Kuasa Masyarakat Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan, Ngatimin menjelaskan bahwa secara hukum warga berhak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, langkah percepatan legalitas itu terus diganjal klaim sepihak PTPN I Regional yang hingga kini dinilai tak pernah mampu menyodorkan bukti kepemilikan sah di lapangan.
Padahal, warga memegang deretan dokumen historis yang kuat berupa Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954. Dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959. Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tertanggal 8 Mei 1978. Berita Acara Pemeriksaan Sub Tim Panitia B Plus tertanggal 14 Desember 2000.
Mananti Sigalingging meluruskan narasi sejarah yang selama ini diputarbalikkan. Jauh sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) berdiri, wargalah yang lebih dulu membabat hutan, menetap, dan bercocok tanam palawija. Negara saat itu mendata mereka secara resmi melalui Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur.
“Jadi sejarahnya jelas, masyarakat duluan di lokasi, bukan PTPN. Para pejuang terdahulu menerima KRPT secara resmi dari lembaga negara,” beber Mananti.
Namun, sejarah kelam berhembus pascahutan itu hijau oleh tanaman warga. Pihak perkebunan masuk membawa teror. Warga ditangkapi, ditakut-takuti, hingga dicap terlibat anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sebuah modus klasik masa lalu untuk melucuti hak atas tanah. KRPT warga dipaksa diserahkan, dan mereka diusir keluar di bawah ancaman proses hukum.
Beruntung, sebagian warga berhasil menyelamatkan dan menyembunyikan KRPT asli mereka. Selama puluhan tahun, dokumen itulah yang dipakai melintas birokrasi mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, seluruh lembaga negara tersebut memberi rekomendasi yang memihak rakyat.
Sayang, ketetapan itu disikapi dingin oleh BUMN perkebunan. Upaya warga menaikkan status menjadi SHM terus dijegal. Walhasil, warga tetap tenang dan terpaksa menguatkan payung hukum mereka lewat Akta Notaris serta rutin memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Eskalasi konflik kembali meletus di penghujung 2025. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mendadak menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Pintu gerbang besi milik warga dibuka paksa tanpa izin, dan tanaman warga dibabat habis untuk proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R).
Saat dikonfirmasi lewat media sosial, Bupati Asri Ludin mengklaim pemkab membeli lahan tersebut secara sah dari PTPN I. Namun, tatkala warga menyodorkan deretan alas hak resmi milik mereka dan menagih bukti transaksi pembelian Pemkab-PTPN, sang Bupati tak berkutik dan gagal menunjukkan dokumen pembeliannya.
Di sisi lain, perwakilan PTPN I Regional I gagap memberikan kepastian hukum. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti sempat mengklaim lahan tersebut berstatus HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU, ia tak kunjung memberikan bukti teknis.
Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan memilih bungkam. Ganda Wiatmaja mantan SEVP PTPN I bahkan memblokir nomor seluler jurnalis saat dikonfirmasi terkait dugaan mufakat jahat lahan.
Sikap tak kalah aneh ditunjukkan manajemen pengembang Jewel Garden. Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis atas perumahan elite yang mereka bangun di atas tanah sengketa warga, pengembang tersebut justru mengutus orang untuk mengirimkan unit pendingin udara (AC) ke Redaksi Aktual Online. || Prasetiyo




