AKTUALONLINE.co.id – DELI SERDANG || Penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Salmon Sembiring, warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bersama dua korban lainnya, Barsen Barus dan Chandra, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti setelah sekitar empat bulan bergulir di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Di tengah belum adanya kepastian hukum atas laporan tersebut, muncul pernyataan yang disampaikan seorang pria berinisial M. Sembiring, yang mengaku sebagai utusan dari terlapor Perdamean Sitepu, saat menemui Salmon Sembiring di Desa Negara, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan tersebut, menurut Salmon, bertujuan membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dalam kesempatan itu, M. Sembiring diduga menyampaikan pesan dari Perdamean Sitepu terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau pun berdamai yang wajar-wajar saja. Bang Damen bilang, untuk menahan-nahan perkara ini sudah banyak mengeluarkan uang. Untung melalui adik ipar, kalau lewat orang lain sudah makin dalam,” ujar M. Sembiring, sebagaimana dituturkan kembali oleh Salmon Sembiring kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Menanggapi pernyataan itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines Saragih, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membantah adanya dugaan aliran dana kepada penyidik maupun Unit Pidum.
“Saya tidak mengetahui kalau ada uang yang disebut-sebut untuk menahan perkara tersebut. Tidak ada uang dari Perdamean Sitepu yang masuk ke Unit Pidum Polresta Deli Serdang,” tegas Iptu Bines Saragih.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut masih berlangsung. Belum ada penjelasan resmi dari penyidik mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.|| MON




