Today

Jika Bukan Ecek-ecek, Vonis Irwan Perangin-angin Cs Harusnya Jadi Bukti Kuat Hentikan Proyek Citraland

Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi, tekenan 2 Direktur PT. Ciputra soal janji penyediaan lahan 10 ribu Ha, dan eks Dirut PTPN II (red.sekarang menjabat Dirut Agrinas) M.Abdul Ghani.(Foto: dok. Aktual Online)
Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi, tekenan 2 Direktur PT. Ciputra soal janji penyediaan lahan 10 ribu Ha, dan eks Dirut PTPN II (red.sekarang menjabat Dirut Agrinas) M.Abdul Ghani.(Foto: dok. Aktual Online)

#Edisi 102

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Sejak awal, Praktisi Hukum Jauli Manalu telah menduga bahwa sidang kasus Proyek Deli Megapolitan Citraland hanya ecek-ecek (red. rekayasa) belaka untuk menyelamatkan pihak PT. Ciputra KSPN.

Hal ini dapat dilihat dari vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Irwan Perangin-angin cs pada Rabu 13 Mei 2026 kemarin, sama sekali tidak mempengaruhi jalannya proyek maupun menyeret pihak PT. Ciputra KSPN selaku pemicu persoalan.

“Kan sudah saya bilang sidangnya seremoni saja, ecek-ecek semua ini. Seharusnya kalau Irwan Perangin-angin cs divonis artinya positif proyek Citraland bermasalah dan harus dihentikan. PT. Ciputra KSPN juga harus ditersangkakan,” tegasnya, Kamis (14/5/2026) siang.

Tidak dihentikannya proyek Citraland dan tidak disentuhnya PT. Ciputra KSPN malah menjadi rancu dan menguatkan dugaan publik bahwa ada oknum aparat penegak hukum sudah bermain di belakang.

Diungkit Jauli Manalu bahwa akar utama persoalan Citraland adanya Janji 10 ribu Ha lahan yang tidak dipenuhi, lalu PT.Ciputra KSPN dengan mudahnya menjual lahan milik negara kepada publik.

Diketahui, PT. Ciputra melakukan penjualan sebelum berhasil memenuhi syarat 10 ribu Ha lahan seperti dalam perjanjian
No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan diteken Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong.

Bahkan, sebenarnya PT. Ciputra KSPN juga telah terlalu cepat membangun. Padahal, perizinan belum diproses. Termasuk soal adanya bukti pelepasan aset HGU maupun eks HGU dari negara untuk PT. NDP, sehingga penerbitan SHGB dibuat BPN atas nama anak perusahaan dari PTPN I Regional I tersebut.|| Prasetiyo

READ  STT Sumatera Utara Menyelenggarakan Seminar Nasional.

Related Post