AKTUALONLINE.co.id – Medan || Anggota Tim Tanah PWI Sumut Abyadi Siregar menegaskan bahwa praktik penggusuran lahan warga demi proyek hunian mewah tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai aktivitas investasi.
Menurutnya, proyek yang dilaksanakan dengan cara peralihan status HGU menjadi HGB itu lebih cenderung kepada sebuah perampasan. Pernyataan tajamnya itu pun didasarkan pada regulasi.
”Saya mau jawab ini. Investasi atau perampasan. Perampasan. Jadi investasi yang dilakukan dalam berbagai proyek di Deli Serdang menurut Undang-Undang, itu perampasan,” ungkapnya dalam Dialog Publik Aktual Online bertajuk ‘Benang Kusut Agraria, Investasi atau Perampasan’ 22 Oktober 2026 lalu.
Diurai Abyadi Siregar, merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, investasi seharus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menyengsarakan warga.
Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 34 huruf e di perjelas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) secara hukum dinyatakan hapus apabila lahan yang bersangkutan ditelantarkan oleh pemegang hak.
”PTPN sebagai pemilik HGU yang selama ini menelantarkan lahannya berpuluh-puluh tahun, secara otomatis haknya hapus demi hukum. Tanah itu harusnya dijadikan Objek Reforma Agraria (TORA) untuk rakyat, bukan malah ditransaksikan ke investor developer,” teganya.
Abyadi Siregar juga mengklasifikasikan praktik peralihan lahan dari HGU menjadi HGB hingga berubah fungsi menjadi perumahan mewah berharga miliaran rupiah telah menciptakan empat bentuk kejahatan sekaligus.
Pertama, kejahatan Konstitusional, karena investasi dilakukan dengan menabrak berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan pertanahan. Kedua, kejahatan Kemanusiaan, karena adanya penggusuran paksa hingga dugaan pembakaran rumah warga yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi.
Ketiga, Kejahatan Ekonomi, dimana pelepasan tanah negara dengan harga murah kepada pengembang yang kemudian menjual unit rumah/ruko dengan harga fantastis. Keempat, kejahatan ekologis, karena alih fungsi lahan yang merusak tatanan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Mendengar Aktual Online banyak mendapat somasi atau laporan ke dewan pers atas berita konflik agraria dimuat, utusan dari Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik dalam dialog tersebut, memastikan akan memberikan perlindungan agar tetap bisa bersuara untuk kepentingan publik.
Sementara itu, PTPN I Regional I yang telah diundang untuk duduk dan diskusi bareng masyarakat, tidak hadkan ir dan tidak memberikan jawaban apapun. Begitupun Kepala BPN Sumut Nugraha dan Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil, serta para pengembang yang terlibat pembangunan di atas lahan yang kini sengketa dengan masyarakat, memilih tidak menghadiri undangan dialog publik Aktual Online.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT. Nusa Dua Propertindo (NDP), Sastra menegaskan bahwa keterlibatan mereka di atas tanah yang bersengketa dengan warga murni untuk menjalankan tugas dari induk perusahaannya yakni PTPN I Regional I.
”Ya jelaslah (red.menjalankan perintah), inikan koorporasi,” ungkapnya menjawab pertanyaan Aktual Online dalam dialog publik.
Sastra menjelaskan bahwa PT NDP merupakan anak perusahaan PTPN dengan kepemilikan saham 99% oleh PTPN dan 1% oleh PT Nusa Dua Lampung Utama, sehingga entitasnya terikat langsung dengan kebijakan BUMN.
Meski begitu, Sastra tidak dapat menjelaskan soal tanah-tanah yang sudah dibagikan kepada masyarakat ataupun lahan yang diklaim warga lewat berbagai dokumen resmi negara, bisa masuk ke dalam aset PTPN I Regional I dan dibangun perumahan elite CitraLand, Jewel Garden maupun Pesona Indah Cemara.
Menurutnya, sengketa lahan yang ada merupakan bagian dari perbedaan pendapat yang harus dihormati. Ia pun telah menyarankan agar masyarakat menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, masyarakat mengungkap bahwa titik dasar sengketa lahan ini adalah penerbitan HGU yang dipaksakan. Seperti dibeberkan Hardjito mewakili masyarakat Desa Dalu X-A, lokasi tanah suguhan mereka diklaim aset dengan menggunakan HGU berlandaskan peta ukur tidak terbaru.
Sekretaris FOSTRAM Suherly Harahap pun menceritakan bahwa di Langkat, HGU yang diterbitkan BPN Deli Serdang tidak memiliki peta ukur.
”HGU tahun 2003 di lokasi kami bahkan tidak pernah memiliki peta bidang tanah resmi dari Kementerian Agraria. Bagaimana bisa diukur dan dialihkan tanpa peta pendaftaran,” urainya.|| Prasetiyo
Soal Proyek Hunian Elite di Deli Serdang, Tim Tanah PWI Sumut: Menurut Undang-undang Itu Perampasan






