Today

Bahas RUU Adminduk bersama Kemendagri, Wamenkomdigi Nezar Patria Kunci Tiga Benteng Keamanan Data Warga

TM

Wamenkomdigi Nezar Patria bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji menunjukkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist/Aktual Online)
Wamenkomdigi Nezar Patria bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji menunjukkan dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist/Aktual Online)

Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) memasuki babak krusial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewanti-wanti agar regulasi baru tersebut mampu memperketat integrasi sekaligus membentengi keamanan data pribadi warga di era peradaban digital.

Sorotan tegas itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menghadiri prosesi Paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa 27 Oktober 2026.

Nezar menekankan tiga isu vital yang harus terkunci rapat dalam RUU Adminduk: integrasi data antarsistem, perlindungan data pribadi, dan kepastian batasan hak akses. Ketiganya dinilai menjadi kunci agar pemanfaatan data kependudukan lintas instansi tidak mengaburkan kewenangan maupun mengorbankan privasi publik.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan UU Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga tahap penegakan di lapangan,” ujar Nezar, seperti yang dikutip Aktual Online, Rabu (28/10/2026) dari laman www. Komdigi.go.id.

Selaraskan UU PDP, Larang Praktik Minta Fotokopi Berkas

Guna menjamin keamanan data masyarakat, Kemkomdigi mendorong harmonisasi penuh RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembatasan tujuan pemanfaatan data harus diatur secara rinci dan terukur.

Nezar memaparkan tiga aspek teknis yang mendesak untuk dipertegas dalam perumusan final: penerapan prinsip minimalisasi data, penegasan pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta aturan eksplisit terkait larangan meminta salinan dokumen kependudukan (seperti fotokopi KTP) secara tidak perlu.

Selain itu, penetapan klasifikasi data kependudukan juga harus jelas demi menentukan tingkat hak akses bagi instansi pengelola.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

READ  Bayi Cantik di NTT Lahir Saat Gempa Dahsyat, Diberi Nama Agustin Gempita Aurora

Perkuat Lanskap Digital Indonesia

Mantan anggota Dewan Pers tersebut optimistis bahwa perbaikan substansi RUU Adminduk akan melengkapi fondasi hukum Indonesia dalam mengarungi transformasi digital secara berdaulat.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan memperkokoh lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkas Nezar.|||Red

Related Post