AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bocornya hasil pertemuan Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil dengan tim lobi PTPN I Regional I, 8 September 2026 lalu membuat kantor urusan agraria itu semakin menutup diri dari publik.
Mahyu Danil kini bungkam ketika dikonfirmasi soal kabar rencana ‘palak uang’ Rp5,5 milir dengan modus tanah masyarakat masuk sebagai aset dan harus dilepaskan agar dapat diurus Sertifikat Hak Milik.
Kabar itu digadang-gadang merupakan salah satu isi pertemuan yang dibahas secara khusus antara 3 orang tim lobi PTPN I Regional I dengan pihak Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil di ruangannya.
Tarif Rp5,5 miliar itu akan diberlakukan bagi masyarakat di Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
“Ini sudah tersebar bang. Masyarakat mau dipalak Rp5,5 miliar untuk urus SHM. Ini tanah siapa rupanya, apa punya nenek moyang PTPN I. Bukan, ini tanah masyarakat. Ada buktinya,” jelas Presidium Garuda Merah Putih Community, Dedi Harvisyahari, Jumat (11/9/2026) siang.
Dilanjutkan Dedi Harvisyahari, modus memasukkan lahan masyarakat Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir ini sebenarnya hampir berhasil. Apalagi, SEVP PTPN I Regional I yang dahulu masih dijabat oleh Pulung Rinandoro menguatkan alibi itu melalui surat nomor. 2.8-MA/X/570/X/2023 dengan pertimbangan peta situasi No.36/04/IV/1992.
Setelah ditelusuri, klaim PTPN I Regional I ternyata omong kosong. Peta situasi yang seakan-akan menguatkan klaim sepihak tersebut malah menunjukkan Desa Negara Beringin di Kecamatan STM Hilir di luar HGU.
Bahkan, di masa Kepala BPN Deli Serdang dijabat oleh Abdul Rohim Lubis, Dedi Harvisyahari mengungkapkan bahwa masyarakat sempat ingin ditanduk sebesar Rp1,5 miliar. Nominal itu sangat jauh dari tarif yang saat ini ingin mereka tetapkan.
Namun, semua itu bukan soal harga. Tanah di Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir bukanlah aset PTPN I Regional I. Sehingga, Dedi Harvisyahari menegaskan bahwa fakta yang dialami masyarakat adalah upaya perampasan nyata hak rakyat oleh pejabat negara.
Peristiwa semacam ini memang menurutnya tidak dapat diselesaikan di pengadilan atau jalur hukum, melainkan gerakan massa dalam waktu dekat.
“Masyarakat memang harus turun ke jalan. Kepung BPN Deli Serdang, kepung BPN Sumut. Mereka yang punya ulah atas semua konflik lahan ini, dan berkolusi dengan PTPN I Regional I,” tegasnya.
Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman sendiri hingga saat ini tidak mau memberikan keterangan apapun terkait persoalan ini. Memang, sejak menjabat, lelaki yang berdomisili di komplek Menteng Indah tersebut memilih bungkam seperti pendahulunya.|| Prasetiyo




