Today

‎Buka Calak, Eks Pejabat PTPN I Regional I Irwan Perangin-angin Ditahan Kejatisu Soal Kasus Citraland

Prase Tiyo

Eks Pejabat PTPN I Regional I Irwan Perangin-angin saat dipakaikan borgol oleh personel Kejatisu. (Foto: Ist/Aktual Online)



‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Irwan Perangin-angin buka calak sebagai eks pejabat PTPN I Regional I (red. dulu menjabat sebagai Dirut PTPN II) yang ditahan Kejatisu dalam kasus penjualan tanah ke Citraland.

‎”Hari ini Irwan Perangin-angin sudah ditahan,” ungkap Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar, Jumat (7/11/2025) malam.

‎Meski tangan telah diborgol, Iwan Perangin-angin tetap tampak rapi dengan rompi pink dengan batik biru lengan panjang dan kacamata.

‎Selain Irwan Perangin-angin, dalam penelusuran Aktual Online, ada sejumlah nama pejabat PTPN I yang terlibat dalam mufakat penjualan aset negara ke Ciputra dengan kedok kerjasama.

‎Mereka adalah Muhammad Ghani beserta timnya Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Irwan Perangin-angin, Iman Subekti, Pulung Rinandoro, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan Ganda Wiatmaja.|| Prasetiyo/SMTS

READ  Kasus Utang Buku Rp152 Juta Kasek SMAN 1 Paranginan Humbahas Mandek di Polres, Jauli Manalu: Polda Sumut Siap-siap Didemo

Related Post