AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Hingga saat ini masyarakat terus mempertanyakan cara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Jewel Garden membeli tanah di atas lahan sengketa 177 Ha untuk membangun tempat pengelolaan sampah dengan APBD serta mendirikan bangunan elite guna dikomersilkan.
Sementara, salah seorang masyarakat Ngatimin, Selasa (11/8/2026) sore mengaku dipersulit mengurus peningkatan status surat-surat tanah ke Surah Hak Milik (SHM) hanya karena klaim sepihak PTPN I Regional I tanpa disertai bukti otentik. Padahal, pemilik lahan telah mengantongi administrasi dasar sah yang dikeluarkan negara.
”Orang itu (red. Bupati Deli Serdang dan Jewel Garden) pakai surat-surat apa ya membangun tempat pengelolaan sampah dan hunian elite itu. Surat-surat sah dan lengkapnya ada sama kami. Terus kok kami yang diusir ya. Ini kan sudah tidak benar,” cecarnya didampingi Mananti Sigalingging dan Zusmala Dewi Chan.
Kali ini, Ngatimin tidak akan mengulang sejarah kelam yang sama ketika para londo ireng (red.pejabat menjajah bangsa sendiri) menggunakan cara-cara intimidatif untuk merampas hak-hak masyarakat seperti yang dialami orang-orang tua mereka dahulu.
Ditambahkan Mananti Sigalingging, berbagai rekomendasi dari instansi pemerintah seperti Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, hingga Departemen Dalam Negeri sebetulnya telah memihak kepada rakyat. Namun, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) terus diganjal oleh PTPN I Regional I.
“Surat-surat yang kami pegang ini berasal resmi dari negara. Tapi tidak bisa diurus ke SHM karena diganjal PTPN I Regional I. Padahal tanah ini di luar areal perkebunan,” tegas Mananti Sigalingging.
Mananti Sigalingging juga meluruskan sejarah panjang kawasan tersebut. Sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) masuk, warga sudah lebih dulu membabat hutan, menetap, dan bercocok tanam. Namun, belakangan masyarakat diintimidasi, dan ditangkapi dengan tuduhan-tuduhan politik masa lalu sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk melucuti hak tanah warga. Meski begitu, sebagian warga berhasil menyembunyikan dan menyelamatkan KRPT asli mereka hingga hari ini.
Lama tidak ada kejelasan, tiba-tiba tensi konflik kian membara menyusul insiden di mana lahan milik warga, Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan diserobot secara sepihak untuk pembangunan proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R). Klaim transaksi pembelian lahan dari PTPN I yang dilontarkan Bupati Deli Serdang pun dipertanyakan, lantaran gagal menunjukkan bukti transaksi dan dokumen pembelian yang sah saat ditagih warga.
Di lain sisi, PTPN I Regional I dinilai gagap saat dimintai kepastian hukum. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, pihak PTPN tak kunjung membeberkannya. Sementara Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Anehnya lagi, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi tertulis, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.
Diketahui, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak mau memberikan konfirmasi secara langsung. Ia memilih nimbrung di kolom komentar akun Facebook Aktual Online dengan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek TPS3R adalah hasil beli dari PTPN I Regional I.
“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya.
Namun, setelah surat-surat alas hak ditunjukkan warga ke publik, malah Asri Ludin yang tidak bisa menunjukkan bukti pembelian lahan yang diklaimnya.|| Prasetiyo




