Today

Kasatreskrim Polres Pasaman Ungkap Alat Tambang Emas Ilegal yang Ditahan Bisa Ditebus Rp70 juta Lalu Dikembalikan

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi5
#EdisiKhususNamaPemaindanBekingTambangEmasIlegalPasaman

 

AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengungkap bahwa alat-alat berat tambang emas ilegal yang tertangkap saat razia kepolisian dan ditahan, bisa didapat kembali oleh pemiliknya.

Hanya saja, harus ada uang sebesar Rp70 juta haru disetor kepada penegak hukum sebagai tebusan agar alat-alat tersebut dapat dipulangkan kembali.

Ia mencontohkan kasus yang dialami oleh pemain tambang emas ilegal berinisial Uncu dan Habib. Saat itu keduanya bekerjasama dengan memakai beking dari penegak hukum di luar kepolisian.

Kemudian, alat-alat mereka disita oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Uncu ini sebenarnya berkegiatan (red. tambang emas ilegal) sudah lama. Dulu uncu main sama Habib. Koordinasilah sama Dan***, ditangkaplah sama Krimsus. Akhirnya sampai proses pengadilan dan diuruslah di Jak**, alat itu dikembalikan ke Habib, ditebuslah Rp70 juta, So**ng itu Ka****nya,” bebernya (red. pernyataannya tersebut disampakan memakai bahasa Minang dan telah diterjemahkan).

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang dikonfirmasi soal pengakuannya itu pada 2 Mei 2026 sempat membantah. Namun, ia kemudian tidak dapat menyangkal pengakuan itu karena Aktual Online menegaskan memegang bukti.

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes kemudian sempat berjanji akan bersedia diwawancara soal nama-nama pemain dan yang membekingi emas ilegal di Pasaman ini. Namun, ia kemudian mengaku sibuk.

Assallammualikum wr wb. Belum bisa lagi bang karena masih banyak kegiatan dan kasus atensi bang kalau ada waktu nanti saya kabari ban,” terangnya melalui aplikasi perpesanan.

Hingga fakta masalah ini diterima oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta digeser dari jabatannya sebagai Kapolda Sumbar, Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengabaikan janji maupun konfirmasi dari Akual Online.

READ  Christoph Munthe Memang DPO, Kapolres Tebing Tinggi Bantu Buronan Itu Jadi Anggota Dewan

Selain nama Rohom dan Kombes Pol Andri Kurniawan, Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes juga membeberkan sejumlah nama Aparat Penegak Hukum di dalam institusi maupun luar kepolisian yang terlibat tambang emas ilegal Pasaman, atau sekadar membantu proses hukum para pelaku hingga membebaskan alat-alat berat yang tertangkap dalam razia. Siapa mereka.*Bersambung.|| Prasetiyo

Related Post