AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang Mahyu Danil dikabarkan terkena sanksi disiplin imbas membocorkan fakta tentang penggunaan peta pendaftaran tahun 1997.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil diduga mengungkap sebuah kejanggalan administrasi yang selama ini tertutup rapat. Yaitu, peta usang dengan selisih waktu enam tahun digunakan untuk penerbitan HGU dan menjadi penyebab konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN I Regional I.
Kabar yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan berasal langsung dari Kanwil BPN Sumut. Meski detail sanksi masih ditutup rapat, desas-desus menyebutkan sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga ancaman mutasi.
Sementara itu, Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil yang dihubungi belum mau memberikan komentar apapun terkait kabar sanksi yang diberikan untuknya.
Penelusuran yang dilakukan Aktual Online, saat ini konflik agraria antara PTPN I Regional I seperti gunung es. Pelan-pelan masyarakat yang protesnya dibungkam dengan tangan-tangan aparat penegak hukum hingga preman mulai berani angkat suara dan menyatukan barisan. Seperti fenomena perjuangan masyarakat di Desa Laut Dendang, Desa Sampali, Desa Dalu X-A, Desa Negara Beringin, dan daerah lainnya.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa harusnya Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil harus terbuka kepada publik dengan situasi yang terjadi. Apalagi, masyarakat yang menjadi korban penyerobotan tanah oleh PTPN I Regional I, butuh penjelasan tegas.
“Terbuka saja, kalau memang disanksi bilang iya. Sekalian saja bantu masyarakat. Beberkan dimana kesalahan BPN sehingga tanah-tanah masyarakat banyak yang dicaplok perkebunan. Jadi tuntas masalah. Kalau tidak mampu, ya. Baguslah, sekalian saja mundur dari posisi kepala,” ungkapnya. || Prasetiyo




